Sejumlah elemen masyarakat menyesalkan adanya upaya oknum yang coba mendegradasi program bantuan hibah untuk Madrsarah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Tangerang.
Koordinator Gerakan Mile-zilenial Tangerang (Gemilang) Rendy Kurniawan mengatakan sekolah berbasis agama seperti MTs dan sejenisnya perlu perhatian khusus untuk menunjang kebutuhan prasarana belajar.
Menurut Rendy, pemerintah daerah melalui pokok pikiran (pokir) Ketua DPRD Kabupaten Tangerang pada Tahun 2022, tengah membantu merealisasikan program di sektor pendidikan.
“Apalagi pendidikan di tingkat madrasah sangat butuh perhatian lebih serius dan saya rasa ini sedang diperjuangkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang membantu program Pak Bupati Tangerang di bidang pendidikan,” ujar Rendy.
Lebih lanjut mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf ini mengatakan, tuduhan yang ditujukan kepada Kholid Ismail selaku Ketua DPRD Kabupaten Tangerang melakukan korupsi dana hibah sebanyak 16 MTs sangat tidak rasional dan tendensius.
Ia berpendapat pria bernama Henri Munandar cuma ingin panjat sosial (pansos) dibalik kepopuleran seorang Kholid Ismail di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang
“Kaya ngarang cerita, irasional dan tendensius, data yang disajikan sengaja disebar seorang Henri Munandar tidak akurat saya bisa pastikan itu. Dia cuma Pansos deh kayaknya dibalik kepopuleran Kholid Ismail yang sukses jadi Legislator Terbaik 2022,” ungkapnya.
Praktisi Hukum, Yandri, berpendapat penyebaran informasi yang belum teruji keabsahaannya dan sengaja disebarluskan untuk tujuan menjatuhkan nama baik seseorang di media sosial elektronik bisa menjadi serangan balik bagi yang menyebarkan.
“Hati-hati bagi orang yang menyebarkan jika tidak terbukti bisa dijatuhi Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Yandri.
Yandri mengatakan lembaga negara penegak hukum layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta merta begitu saja mengamini laporan dari seseorang. Dengan bekerja profesional tentu ada namanya verifikasi, ada kategori laporan yang masuk sesuai kajian KPK tentu berdasarkan bukti, fakta dan materi yang diperlukan juga yang sudah teruji kebenarannya.
“Yang jelas siapapun yang membuat aduan laporan pasti diterima sebagaimana pelayanan dan tentu ditindak lanjuti dengan memverifikasi yang sangat ketat. Apabila tidak memenuhi unsur, maka bisa menjadi bumerang buat pelapor jika hanya berniat menciptakan konflik of interst,” tegas Ketua Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia se-Tangerang raya tersebut.
Disisi lain, Yandri berpesan kepada insan pers untuk lebih bisa berhati-hati membuat produk berita yang kategorinya menyudutkan seseorang. Hal itu, kata dia, diperlukan keberimbangan dan validasi informasi yang belum teruji kebenarannya.
“Kalau hanya berlindung dibalik dugaan, tapi memframing seolah-olah seseorang itu bersalah bisa melanggar kode etik jurnalistik juga dan prodak berita tersebut tidak bernilai informatif dong tentunya,” pungkasnya.[]