Penundaan Pemilu, Istana Minta Hormati Putusan PN Jakarta Pusat

Nasional

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan meminta semua pihak menghargai upaya hukum yang ditempuh oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Sebab menurutnya, gugatan Partai Prima ke pengadilan sebagai bentuk untuk mencari keadilan.

Selain itu, Ketua Mahkamah Partai persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut keputusan pengadilan negeri Jakarta Pusat punya dasar yang kuat.

“Nah pertanyaan kita, apa yang salah kalau Partai Prima menggunakan hak hukumnya. Kalau tadi Feri Amsari menyatakan ini tidak ada kompetensi relatif dan kompetensi absolut nya, itu kan tafsiran kita. Tapi kan tafsiran PN Jakpus,” ungkapnya di Jakarta, infomassa, Sabtu, (4/3).

Ia menyampaikan apapun putusan tersebut harus dilihat dari substansinya dan tafsir hukum yang ada.

“Mereka mengatakan ini kami mempunyai objek hukum yang disampaikan kepada PN ada kan gitu,” katanya.

Lanjutnya, berdasarkan ketentuan yang ada pihak-pihak yang berperkara bisa menggunakan haknya, termasuk KPU sebagai tergugat.

Sebab putusan ini berkaitan dengan isu nasional yang belakang terus berkembang yakni penundaan pemilu.

“Saya bukan dalam konteks membela ya, tapi kita harus bisa mencermati kenapa misalnya kita sekarang ini kaget. Saya juga kaget, kita semua dikagetkan dengan hasil putusan itu, tapi kan kita tidak boleh toh mengkritisi membuat narasi terhadap lembaga peradilan,” terangnya.

Iya juga meminta semua pihak tidak terus menyerang hakim PN Jakpus yang mengeluarkan putusan soal penundaan pemilu ini.

Sebab para hakim hanya menjalankan tugas yakni memutuskan sesuatu perkara berdasarkan gugatan yang masuk.

“Jangan menyalahkan, terus mengkambinghitamkan oh ini ada kekuatan besar, tidak fair juga dong. Tidak, negara pemerintah tidak tahu menahu soal masalah itu. Kita tetap taat kepada konstitusi, kita tetap taat pada yang diputuskan oleh KPU,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan