Info Massa – Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang kerap menghadapi sejumlah keluhan warga yang memiliki lonjakan tarif di luar nalar.
Namun demikian, perusahaan air minum milik Pemerintah Kota Tangerang itu cukup terbuka menyikapi persoalan yang dieluhkan oleh para pelanggannya.
Direktur Utama Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Doddy Effendi mengatakan bahwa terjadinya lonjakan tunggakan pelanggan PDAM TB disebabkan oleh beberapa faktor.
Disebutkan, di antaranya terjadi kebocoran pada jaringan pelanggan, akumulasi tagihan yang memang belum dibayarkan oleh pelanggan, baik itu biaya administrasi dan biaya pemeliharaan (abodemen) maupun denda dari para pelanggan, angka meter yang tidak sesuai dan water meter yang rusak.
“Perlu kiranya kami informasikan kepada pelanggan bahwa untuk tagihan air terdapat beberapa komponen yang terdiri dari biaya administrasi, pemeliharaan, Denda, materai dan jumlah pemakaian air. Seluruh komponen menjadi satu bagian dan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” ujar Doddy kepada infomassa.com, Senin 27/05.
Untuk mengatasi hal tersebut, pelanggan diimbau untuk rutin melakukan baca meter secara mandiri setiap tanggal 1 hingga 5 di setiap bulannya. Hal ini, dalam rangka memvalidasi pembacaan meter atau pemakaian air yang digunakan pelanggan.
Untuk denda atau sanksi itu sendiri diberikan bagi pelanggan yang tidak tertib dalam melakukan pembayaran tagihan. Apabila pelanggan membayar air tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya maka dipastikan denda atau sanksi itu tidak ada.
“Kepada pelanggan agar membayar tagihan air tepat waktu yaitu di tanggal 1 s/d 20 tiap bulannya, untuk menghindari sanksi dan denda keterlambatan,” pungkasnya.
“Kami berharap kepada seluruh pelanggan untuk tertib dalam melakukan pembayaran tagihan agar operasional perusahaan tetap dapat berjalan,” tambah Doddy.
Doddy melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penataan internal maupun external di antaranya, sistem penagihan, perapihan denda para pelanggan dan penguatan digitalisasi proses kerja secara keseluruhan.
PDAM TB Buka Layanan Pengaduan
Perumda Tirta Benteng juga membuka beberapa layanan pengaduan apabila ada pelanggan yang mendapat ketidaksesuaian dalam tagihan. Pelanggan dapat mengajukan permohonan koreksi atau keberatan atas tagihan air tersebut, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan.
Pengajuan permohonan koreksi atau keberatan atas tagihan tersebut bisa diajukan melalui beberapa layanan pengaduan baik secara ofline maupun online,
Untuk Layanan offline :
- Kantor Perumda Tirta Benteng, di Jalan Komp. PU Prosida Bendungan Nomor 10, RT 001, RW 002, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang yang buka hingga pukul 16.00 WIB. Telp : 021-5587-234 dan 0813-1494-0504 (Whatsapp).
- Taman Royal 3 Perumahan Cluster Puri Dewata Indah (samping masjid Al-Muhajirin).
- Mall Pelayanan Publik (Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang ).
Layanan online :
- Aplikasi SIGANTENG
- Media Sosial (Instagram)
- LAKSA
Selain layanan tersebut, Perumda tirta Benteng kota Tangerang pun membuka ruang diskusi seluas-luasnya kepada pelanggan apabila masih ada kendala atau kesulitan informasi yang belum jelas terkait layanan air. Dengan demikian dapat terbangun hubungan yang baik antara pelanggan dengan Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, sesuai dengan visi dan misi perusahaan. []