Nasional
Beranda / Nasional / Regulasi Macet, Ojol Masih Diperas Potongan Tarif 20 Persen

Regulasi Macet, Ojol Masih Diperas Potongan Tarif 20 Persen

Info Massa — Janji manis pemerintah untuk memangkas potongan komisi ojek daring (ojol) menjadi maksimal 8 persen tampaknya masih jauh dari realisasi. Hingga kini, para mitra pengemudi masih harus mengurut dada karena pendapatan mereka terus disunat hingga 20 persen oleh perusahaan aplikator, akibat regulasi yang tak kunjung dieksekusi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi berdalih bahwa pihaknya belum bisa berbuat banyak karena masih menunggu proses birokrasi di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Aturan yang dinanti-nanti tersebut adalah finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

“Oh nanti kita lagi nunggu (perpres) dari Mensesneg finalisasinya,” kata Dudy saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Meski substansi pembatasan potongan maksimal 8 persen sudah jelas tertuang dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026, implementasinya di lapangan masih nihil. Kemenhub terkesan melempar bola panas dan enggan menetapkan tenggat waktu yang pasti kapan aturan ini benar-benar berlaku.

Ketika didesak mengenai kepastian waktu penerapan, Menhub Dudy enggan memberikan jawaban konkret.

FSPMI Mogok Kerja Tuntut Kenaikan Upah PT Molek Ayus Tangerang

“Harus koordinasi sama Mensesneg dulu,” ujarnya singkat.

Sikap menggantung dari pemerintah ini disayangkan banyak pihak. Pasalnya, setiap hari penundaan berarti beban bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia. Berdasarkan aturan baru tersebut, aplikator seharusnya hanya boleh mengambil maksimal 8 persen, sehingga 92 persen pendapatan bersih menjadi hak pengemudi.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Sejumlah aplikator raksasa terpantau masih mencukur pendapatan mitra mereka hingga 20 persen—dua kali lipat lebih besar dari batas yang diamanatkan Perpres.

Ketidakpastian ini memicu pertanyaan publik mengenai keseriusan pemerintah dalam melindungi kesejahteraan pekerja sektor informal (gig economy). Janji pemangkasan tarif yang sudah disahkan lewat Perpres seolah macet di jalur birokrasi, sementara aplikator melenggang bebas menikmati potongan tinggi tanpa sanksi.

Kini, bola panas berada di tangan Mensesneg dan Kemenhub. Tanpa adanya tenggat waktu yang jelas dan ketegasan mengeksekusi aturan, Perpres 27/2026 ini dikhawatirkan hanya akan menjadi macan kertas yang gagal menyejahterakan para pengemudi ojol. []

Sayap Kanan Ekstrem Tangan Besi Unggul Tipis Atas Kiri Progresif di Pemilu Kolombia

× Advertisement
× Advertisement