Nasional
Beranda / Nasional / TOK! MK Larang Gunakan Anggaran Pendidikan untuk MBG

TOK! MK Larang Gunakan Anggaran Pendidikan untuk MBG

Info Massa — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa dana pendidikan tidak lagi boleh dialokasikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7).

“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, skema pendanaannya harus dipisahkan secara tegas dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.

MK memberikan batas waktu bagi pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan struktur anggaran tersebut. Pemisahan dana program MBG dari alokasi anggaran pendidikan diwajibkan mulai berlaku pada UU APBN Tahun Anggaran 2027, atau paling lambat pada UU APBN Tahun Anggaran 2028.

Kecamatan Ciledug Raih Juara Umum MTQ XXV Kota Tangerang 2026, Bukti Keberhasilan Pembinaan Generasi Qurani

“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” ujar Suhartoyo.

Gugatan ini dipicu oleh pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026. Yayasan TB Nusantara menilai pendanaan program MBG yang menyedot anggaran pendidikan berpotensi mencederai amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.

Pemohon berargumen bahwa kata “memprioritaskan” dalam konstitusi menuntut dana pendidikan ditempatkan sebagai pos utama yang fokus pada kebutuhan inti pendidikan, seperti peningkatan sarana dan prasarana sekolah, Peningkatan kualitas proses pembelajaran, Kesejahteraan tenaga pendidik dan guru dan Pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut pemohon, alokasi anggaran tersebut tidak selayaknya dialihkan untuk program di luar fungsi operasional langsung pendidikan.

Sidang pembacaan putusan di Gedung MK berlangsung di tengah pengawalan ketat aparat keamanan. Di luar gedung, massa aksi yang dimotori oleh BEM Universitas Indonesia (BEM UI) bersama elemen mahasiswa lainnya menggelar unjuk rasa damai untuk mengawal jalannya persidangan.

Dalam Tiga Tahun Tuan Rumah Juara MTQ Kota Tangerang

Aksi solidaritas tersebut digelar guna memastikan amanat konstitusi terkait anggaran 20 persen untuk pembenahan mutu pendidikan nasional tetap terjaga dan diprioritaskan sebagaimana mestinya. []

Berita Terkait

× Advertisement
× Advertisement