PT Yasindo Masih Gunakan Bahu Jalan Untuk Parkir Kendaraan

Megapolitan

Info Massa – Aktivitas parkir liar di bahu jalan yang dilakukan oleh PT Yasindo Warehouse kembali menuai keluhan.

Sejumlah kendaraan terlihat terparkir di area yang seharusnya bebas dari parkir, mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Salah satu pengendara ojek online yang berada di lokasi mengungkapkan bahwa kemacetan di sekitar Yasindo Warehouse bukanlah kejadian baru.

Ia menjelaskan bahwa pada Sabtu, 1 Februari lalu, sempat terjadi kemacetan panjang akibat sebuah mobil pengangkut mesin yang terjeblos di jalan tersebut.

Kejadian itu semakin memperparah kondisi lalu lintas yang memang sudah sering tersendat akibat kendaraan parkir di bahu jalan.

Parkir sembarangan ini jelas bertentangan dengan aturan lalu lintas yang berlaku. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa bahu jalan hanya boleh digunakan untuk keadaan darurat, bukan sebagai tempat parkir atau bongkar muat.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang, terutama Dinas Perhubungan dan Satpol PP, segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas parkir liar di sekitar Yasindo Warehouse.

“Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan kemacetan dan gangguan lalu lintas akan semakin sering terjadi,” ungkap salah seorang ojol berinisal NI.

Tinggalkan Balasan