DLH Provinsi Banten Angkat Bicara Soal Pemanfaatan Bantaran Sungai Cisadane Di Neglasari Untuk Keperluan Komersil

Megapolitan

Menumpuknya limbah plastik di bantaran sungai Cisadane yang diduga milik pelaku usaha pengepul limbah yang berlokasi di Neglasari, Kota Tangerang mendapat sorotan tajam.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, Wawan Gunawan angkat bicara tentang pemanfaatan badan sungai yang disalahgunakan.

“Kalau dia sebagai pengumpul atau pengelola dia harus ada izinnya, kalau selama ini dia perorangan berarti belum ada izinnya, laporin ke APH,” ungkap Wawan dalam sambungan telepon kepada Info Massa, Rabu (12/2/2025).

Lebih lanjut, Wagun sapaan akrabnya menjelaskan dalam proses perizinan bagi pelaku usaha di sektor limbah berpusat di Kementerian.

“Kalau sebagai pengumpul terkecuali sebagai pengelola dan pemanfaatan limbah itu izinnya ada di Kementerian,” katanya.

Dirinya pun menyinggung tentang penyalahgunaan badan sungai yang seharusnya tetap dijaga kelestariannya.

Bantaran sungai cisadane disalahgunakan. Foto : Info Massa

“Yang punya wilayah cicing bae, seharusnya kawasan aliran sungai harus dijaga kelestariannya agar tidak tercemar,” tutur Wagun.

Terakhir Wagun memastikan akan menindak para pelaku yang melakukan kerusakan lingkungan demi menjaga keberlangsungan ekosistem dan menjalankan peraturan yang berlaku.

“Nanti kita turun dan akan verifikasi lapangan,” pungkasnya[]

Tinggalkan Balasan