Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Di Duga SMAN 10 Kabupaten Tangerang Lakukan Pemberhentian Sepihak Kepada Siswa

Di Duga SMAN 10 Kabupaten Tangerang Lakukan Pemberhentian Sepihak Kepada Siswa

Gedung SMAN 10 Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Jambe, Kabupaten Tangerang. (Foto: Info Massa/Fiqri).

Info Massa – Dunia pendidikan kembali tercoreng, salah satu keluarga wali murid SMAN 10 Kabupaten Tangerang, Hendra, meluapkan kekecewaannya atas tindakan yang diduga sebagai pemberhentian sepihak terhadap adiknya yang masih berstatus siswa aktif di sekolah yang berlokasi di Kelurahan Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Ironisnya, pada Senin (16 Juni 2025), saat Hendra mencoba meminta klarifikasi secara langsung ke pihak sekolah, tak satu pun pihak SMAN 10 yang bersedia memberikan keterangan ataupun menemui keluarga siswa yang diberhentikan.

“Ini bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi dan hak asasi dalam dunia pendidikan. Kami datang baik-baik untuk mencari kejelasan, tapi justru dihadapkan pada sikap diam dan penghindaran,” ujar Hendra.

Ia menilai keputusan yang diambil sekolah tidak mencerminkan prinsip due process of law yang seharusnya menjadi bagian dari tata kelola pendidikan modern.

Sekolah sebagai institusi publik, menurutnya, tidak berhak membuat keputusan ekstrem tanpa dasar objektif, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Kelurahan Batusari Sosialisasi Dorong Solusi Inovatif Bebas Sampah Di Wilayah

“Apakah sekolah saat ini menjadi ruang otoriter? Di mana fungsi pendidikan sebagai ruang pembinaan? Jika siswa diberhentikan tanpa mekanisme pembelaan diri, maka ini bukan lagi sekolah, tapi seperti pengadilan gelap,” tegas Hendra.

Pemberhentian siswa tanpa proses pembelaan melanggar asas keadilan sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan perlindungan hak siswa atas layanan pendidikan.

Pengamat pendidikan dari Universitas Mahardika Tangerang, Dr. Enrico S., menyebut bahwa keputusan sepihak seperti ini berpotensi melanggar prinsip non-diskriminatif dalam pendidikan dan bisa digugat secara administratif.

“Sekolah tidak boleh bertindak seperti institusi represif. Harus ada mekanisme keberatan, mediasi, dan pembelaan sebelum menjatuhkan sanksi berat seperti pemberhentian siswa,” jelasnya. []

Dan yang sangat di sayangkan dengan kejadian seperti ini anak siswa tersebut tidak bisa melanjutkan pendidikan,di karenakan sudah kelas 3 SMA sehingga sekolah lain tidak bisa menerimanya.

GAM Kibarkan Bendera Bintang Bulan Lakukan Demonstrasi Tuntut Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh

Seharusnya kepala sekolah dan jajaran nya mempertimbangkan hal ini,agar siswa dapat melanjutkan jenjang pendidikan nya karena pada dasar nya siswa tersebut adalah pewaris bangsa ini.

Hingga berita ini dirilis, pihak SMAN 10 Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi dan langkah yang terbaik. []

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement