Info Massa – Wakil Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu meminta pemerintah untuk tidak menjadikan rakyat sebagai kambing hitam atas kerusakan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
“Jadi jangan salahkan rakyat begitu saja,” kata Adian di Senayan, 02/07.
Menurut Adian, meskipun masyarakat menjadi penghuni sekaligus mengelola lahan di TNTN, namun tidak bisa dijadikan sebagai pihak yang bertanggung jawab dari kerusakan yang terjadi.
Kegundulan lahan, lanjut Adian, justru cenderung menjadi dampak dari aktivitas perusahaan besar yang memegang konsesi hutan.
“Kalau dari cerita itu, kayanya yang gundulin (hutan) bukan masyarakat deh. Kayaknya yang gundulin itu pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan, yang gundulin itu pemegang HTI (Hutan Tanaman Industri),” ujar Adian.
Anggota komisi V DPR RI itu memaparkan bahwa di Kawasan Tesso Nilo terdapat 356 ribu hektar hutan yang dikuasai pemegang HPH dan 156 Hektar pemegang HTI.
Kemudian, kata dia, jika mengacu pada hitungan kasar, apabila setiap hektar menghasilkan 100 batang pohon, maka dapat diduga sekitar 15 juta pohon telah ditebang dari kawasan Tesso Nilo.
Adian juga menyimpulkan dari aktivitas tersebut maka terdapat kendaraan besar yang bukan milik masyarakat setempat berlalu lalang di kawasan TNTN.
“Jalannya juga gede-gede banget katanya. Menurut masyarakat, ada yang 15 meter sampai 20 meter. Sementara masyarakat cuma punya motor, mobil pick up. Jalan selebar itu untuk kendaraan apa, ya kendaraan besar, roda banyak,” cetusnya.
Kemudian ex Aktivis 98′ itu sangat menyesalkan sikap pemerintah yang mengkambinghitamkan rakyat atas kerusakan hutan Tesso Nilo.
Padahal Adian menyebut, kedatangan masyarakat ke kawasan hutan tersebut didukung dalam surat Bupati Indragiri Hulu tahun 1998-1999 yang menunjuk pembentukan koperasi serta pembagian lahan dua hektar per kepala keluarga untuk ditanami kelapa sawit.
“Jadi keberadaan masyarakat di Tesso Nilo, khususnya di Indragiri Hulu, itu salah satunya karena bupati yang ngajak ke sana. Ada suratnya, jadi jangan salahkan masyarakat begitu saja,” kata Adian.
Terakhir Adian menegaskan bahwa perlindungan hak warga perlu dikedepankan dalam hal penertiban hutan. Pasalnya, setiap tindakan seperti penyitaan, relokasi, harus berlandaskan putusan pengadilan, bukan langkah sepihak dari aparat.
“Negara ini negara hukum, semua harus berangkat dari putusan pengadilan, itu yang menunjukkan kita ini rechsstaat, bukan machtstaat. Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan,” pungkas Adian. []
Komentar