Advokat Kritik Proses Pemeriksaan Saksi di Kejari Tangerang

Megapolitan

Info Massa – Kantor Hukum YNN & Partner mengkritik jalannya pemeriksaan seorang saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang yang tidak bisa didampingi tanpa alasan yang jelas.

Advokat YNN, Nelson, berpandangan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Kejari Tangerang bertentangan dengan hak saksi yang membutuhkan pendampingan hukum.

Nelson mengatakan, hadirnya kuasa hukum merupakan bentuk penguatan psikologis terhadap pengalaman buruk seorang saksi dalam proses pemeriksaan yang dialami sebelumnya.

Dia menerangkan bahwa seorang saksi terlapor yang didampinginya merasa diintimidasi saat pemanggilan pertama. Dari pengalaman itu, kata Nelson, saksi merasa trauma menghadapi panggilan berikutnya hingga membutuhkan pendamping hukum.

“Apa alasannya kami tidak dapat mendampingi seorang saksi yang membutuhkan pendampingan hukum? Padahal itu dilakukan di Kantor Kejari, apakah ada hal yang ditakutkan atau ditutupi?” Ungkap Nelson, Selasa 14/05, di Kejari Tangerang.

Dalam pemanggilan kedua, lanjut Nelson, pihaknya justru tidak bisa mendampingi saksi saat proses pemeriksaan. Kondisi itu terus berlanjut hingga panggilan ke tiga.

“Kami hanya berharap dari kasus ini ada suatu proses hukum yang terbuka tanpa ada rasa intimidasi dari seorang saksi yang sedang menjalani pemeriksaan,” kata Nelson, Selasa 14 Mei 2024.

Sementara seorang saksi berinisial RN mengaku merasa diintimidasi saat proses pemeriksaan pertama. Ia dihadapkan dengan jumlah penyidik lebih dari 1 orang dan dihujani pertanyaan.

“Pada panggilan pertama, jujur saya merasa diintimidasi dengan dihadapkan 3 penyidik dan banyak pertanyaan,” tutur RN.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya mengkonfirmasi aturan proses pemeriksaan terhadap seorang saksi di Kejari Tangerang. []

Tinggalkan Balasan