Mahasiswa Demo Denda Adm Air, PDAM TB Ikut Aturan

Megapolitan

Info Massa – Salah seorang pelanggan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, Suminta, mengeluhkan akumulasi denda bulanan yang dibebankan kepadanya. Nilainya fantastis, mencapai Rp. 2.300.000 dengan catatan denda selama 8 bulan.

Suminta, diwakili putranya Mian Safei, menerangkan bahwa selama ini pihaknya belum menggunakan air PDAM TB Kota Tangerang meskipun sudah melakukan pemasangan alat.

Namun demikian, pihaknya menerima surat tagihan dari PDAM TB Kota Tangerang yang nilainya di luar nalar.

“Peraturan administrasi PDAM TB tidak berpihak kepada masyarakat, Contoh ketika kita tidak menggunakan fasilitas PDAM tersebut, kita tetap dikenakan sanksi sebesar Rp. 20.500. Jika berganti bulan biaya tersebut bisa bertambah,” kata Mian, Rabu 15/05.

Atas ketidaknyamanannya sebagai pelanggan, Mian bersama mahasiswa menggelar demonstrasi di depan Kantor PDAM TB Kota Tangerang.

“Maka dari itu saya menyuarakan aspirasi masyarakat bersama mahasiswa dan pemuda di depan kantor PDAM untuk menghapus biaya administrasi yang tidak pro kepada rakyat,” tegas Mian.

Sementara berdasarkan keputusan peraturan yang ada, Perumda Tirta Benteng memanfaatkan denda keterlambatan pembayaran air dengan denda Adendum sebesar Rp. 20.500/bulan.

Dana tersebut bisa bertambah setiap bulannya. Jika sampai 7 bulan tidak dibayarkan akan terkena denda sebesar Rp. 1.250.000 meski pemakaian 0 M3 yang disebut biaya denda pemeliharaan air.

“Walaupun tidak memakai airnya, denda adendum akan terus berjalan sesuai meteran walaupun tidak menggunakan air PAM tersebut denda akan terus berjalan,” kata Manager PDAM TB, Tati.

“Memang dulu ketika PDAM terbentuk belom ada peraturan administrasi, aturan tersebut keluar dari Redaksi PDAM yang disepakati oleh Permendagri dan diketahui oleh Wali Kota Tangerang,” sambung Tati.

Direktur PDAM TB, Dodi Effendi, turut memberikan komentar atas persoalan tersebut. Ia menegaskan, peraturan tersebut tidak bisa hapus. Pasalnya, kata dia, jika dihapuskan banyak masyarakat yang lambat dan lalai membayar bulanan PDAM.

“Jika ada masyarakat seperti ini keberatan dengan nominal yang orang lapangan kasih kepadanya, langsung aja ke kantor nanti bakal saya audit,” tutupnya. []

Tinggalkan Balasan