Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Sabu Mendominasi

Megapolitan

Info Massa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melakukan sejumlah pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum di antaranya ada berbagai jenis narkotika yang didominasi oleh sabu.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Ketut Maha Agung, merincikan sedikitnya ada 217 perkara yang terdiri dari 134 perkara narkotika 83 lainnya seperti cukai, UU kesehatan, UUPA.

Kemudian ada juga Perkara perdagangan dan perlindungan konsumen, UU perikanan, UU darurat No. 12 tahun 1951, UU Haji dan umroh, pencurian, pembunuhan dan uang palsu.

“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan adalah bentuk tindak lanjut atas putusan pengadilan dari berbagai jenis tindak pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya dalam gelaran pemusanahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa 21/05.

Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Siwi utomo menambahkan, selain narkotika juga terdapat berbagai alat bukti berupa senjata tajam (sajam) yang kerap dilakukan oleh terpidana untuk tawuran.

Dia melanjutkan, pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan akumulasi dalam kurun waktu 5 bulan. “Desember 2023 sampai Mei 2024,” pungkas Siwi.

Dari barang bukti yang terkumpul dan dimusnahkan, Shabu merupakan yang terbanyak dengan berat 3,2kg. Selanjutnya ada ganja seberat 2,3kg, sintetis gorilla 1,8kg dan berbagai jenis obat-obatan seperti Hexymer, Tramadol serta sejenisnya.

Selain itu terdapat berbagai sajam, barang elektronik, kunci T, bong alat hisap sabu, timbangan elektrik, korek api, miras tanpa cukai, dan uang palsu. []

Tinggalkan Balasan