Aktivis Tuntut APH Usut Galian Tanah Ilegal Di Kabupaten Tangerang

Megapolitan

Info Massa – NGO Teratai Institut meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten untuk melakukan pengusutan Aktivitas galian tambang tipe C yang tidak memiliki izin di wilayah Kabupaten Tangerang.

Laporan yang disampaikan tersebut, merespon keluhan masyarakat sekitar yang merasa khawatir beraktivitas karena adanya galian tersebut. Diketahui terdapat tiga lokasi yang dilaporkan yaitu Desa Tanjakan Mekar Kecamatan Rajeg, Desa Bakung Kecamatan Sukadiri dan Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.

Ketua Umum Teratai Institute, Yanto, menyampaikan bahwa terdapat tiga point yang diminta dalam laporan tersebut.

“Point yang saya sampaikan dalam laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan penegakan hukum tanpa tebang pilih, keikutsertaan beberapa instansi pemerintah di tingkat Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengawasan laporan, mengusut tegas instansi yang terlibat dan melindungi galian tanah ilegal tersebut,” kata Yanto, Kamis 31/10.

Lebih lanjut, pemuda Tangerang Utara tersebut, juga menyampaikan bahwa upaya pengakan hukum yang dilakukan harus tegas sesuai peraturan yang ada.

“Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten kami harapkan dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” tegas Yanto sebagai pelapor.

Teratai Institute memperingati kepada para penegak hukum dan instansi pemerintah agar tidak ikut serta dalam melindungi galian ilegal tersebut karena laporan ini diawasi oleh Kepolisian Daerah Banten, Kejaksaan Tinggi dan Polres Kota Tangerang.

Selain itu, Teratai Institute mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan untuk dapat mewariskan ke generasi selanjutnya serta mengawasi proses pelaporan sampai dengan adanya sanksi tegas bagi oknum galian tanah tersebut.

Diketahui, surat laporan pengaduan tersebut ditembuskan ke beberapa instansi di antaranya Dirjen Penegakkan Hukum Kementrial Lingkungan Hidup, PJ. Gubernur Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, PJ Bupati Tangerang, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dan Kapolres Kota Tangerang. []

Tinggalkan Balasan