Info Massa – Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) Kuansing akan segera melaporkan dua orang oknum anggota Mapolsek Kuantan Hilir, Kabupaten Kuansing, Riau ke Propam Polda Riau soal dugaan menerima gratifikasi atau suap dari bisnis tambang ilegal.
“Komunikasi dengan senior di Propam Polda Riau sudah kami hubungkan, dua orang oknum anggota Polri dengan inisial FZ dan FM akan segera kami laporkan secara resmi. Oknum polisi yang merusak nama baik Institusi Polri wajib diberi hukuman berat berupa demosi bahkan pemecatan,” ujar Kevin di salah satu kedai kopi Teluk Kuantan, Rabu (27/9/2023).
Kevin menambahkan, bukan hanya melaporkan dua oknum anggota Polsek Kuantan Hilir FZ dan FR ke Propam, AMPUH juga akan melaporkan pemodal emas sindikat ilegal FR dan FZ tersebut.
“Kami juga akan laporkan penadah emas komplotan mereka ke Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, yaitu SBAR alamat Teratak Jering. Sudara SBAR wajib ditangkap agar semua aib yang merusak citra Polri ini terungkap,” terangnya.
“Memohon dengan sangat kepada Kepala Kabid Propam Polda Riau agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri,” tambah Kevin.
Dia menyebut laporannya berawal dari pengakuan seorang narasumber warga Kuanta Hilir disalah satu media online yang mengatakan oknum Kanit Polsek Kuantan Hilir mendapat 1 juta setiap harinya, hingga hari ini telah terhitung 11 hari oknum Kanit tersebut menerima uang dari gratifikasi suap tambang emas ilegal.
“Data sudah hampir kami rampungkan, Insha Allah minggu depan sudah sampai laporan kami ke meja Kabid Propam dan Kasubdit IV,” tutup Kevin. []
Editor: Mauladi Fachrian