ASN Tata Ruang PUPR Kuansing Tuding Kades Jake Terlibat Galian C Ilegal

Daerah

Info Massa – Polemik Galian C milik CV. Resky Pratama Abadi usaha tambang batuan Sirtu di Desa Jake, Kabupaten Kuansing, Riau, yang diduga beroperasi memproduksi batuan secara ilegal terus berlanjut.

Iwan, salah seorang ASN di Bagian Tata Ruang PUPR Kuansing melalui telepon selulernya, membenarkan bahwa kalau izin perusahaan tambang CV. Resky Pratama Abadi itu baru hanya sebatas memiliki Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Sementara untuk Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Kementerian terkait, sama sekali belum ada.

“Barang ini kan ada jangka waktu, sekarang ada IUP tapi belum Izin Produksi, harus bertahap nanti dibuat Izin Peningkatan selanjutnya baru Izin Produksi, tapi walaupun begitu mereka itu selalu bayar pajak,” ungkapnya kepada Info Massa, Kamis (6/7/2023).

Bahkan Iwan menilai aktivitas di tambang itu murni untuk kebutuhan masyarakat, terutama untuk kebutuhan masyarakat desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

“Ada perjanjian kerjasama antara kepala Desa Jake dengan CV. Resky Abadi terkait produksi batu, itu lokasi memang milik saudara IDN, digunakan untuk memperbaiki jalan kebun, bukan diperjual belikan. Kalau untuk produksi itukan memakai mobil besar bukan mobil Dump Truck seperti yang beraktivitas sekarang,” jelasnya.

Galian C Tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Langgar Undang-Undang

Dari sisi regulasi, usaha Galian C tanpa izin IUP-OP melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. []

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan