Gunakan Narkoba, Petani Di Kuansing Dibekuk Polisi

Daerah

Kuantan Singingi – Tim Satres Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Nababan mengamankan HK (49), seorang petani di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir pada Kamis 27 Januari 2022.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 15 paket plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,7 ( Dua koma tujuh gram ). Kemudian 1 unit Handphone merk VIVO V23e warna biru langit, Uang tunai Rp. 400.000, 3 Plastik bening, dan 1 buah Celana jeans pendek warna biru pudar merek Goldsmit.

Sebelumnya, pada hari senin 17 januari 2022 sore di desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir juga telah ditangkap pelaku pengedar narkoba inisial AT yang merupakan warga desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir.

Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, saat dihubungi wartawan, membenarkan pengungkapan TP Narkoba tersebut. Melalui Kasi Humas Polres Kuansing Tapip Usman, mengatakan awal penangkapan tersangka TP Narkoba jenis Shabu tersebut bermula dari informasi masyarakat Desa Sukamaju Kec.Singingi Hilir sering terjadi peredaran gelap Narkoba janis Sabu.

Kasat bersama Tim Opsnal nya berdasarkan informasi masyarakat berdasar surat perintah tugas melakukan penyelidikan kemudian melakukan pengungkapan dengan mengamankan pelaku HK di pondok kebun sawit saat sedang berbaring sambil bermain handphone di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 15 paket diduga Narkotika jenis Sabu di kantong celana pelaku, yang diakui pelaku adalah miliknya, maka pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna dilakukan proses lebih lanjut,” kata Tapip.

Perbuatan HK, kata Tapip, melanggar undang undang dan terhadap pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 114 (1) junto Psl 112 (1) UU RI No.35 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara.

“Kami mengajak dan mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal agar menginformasikan kepada petugas kepolisian,” ajak Kasi Humas menutup pembicaraannya.

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan