Info Massa – Kasus dugaan korupsi Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT) di Kabupaten Bima kini memasuki babak baru yang semakin benderang.
Penyidik Polda NTB tidak hanya sekadar mengendus aroma pungutan liar (pungli), namun berhasil membongkar indikasi “niat jahat” (mens rea) yang terstruktur di balik penderitaan para guru di garis depan pendidikan.
Bukan sekadar khilaf, penyidik menemukan bahwa tersangka diduga telah menyiapkan infrastruktur khusus untuk menampung hasil jarahannya: dua rekening bank khusus.
Temuan ini mengubah peta kasus dari sekadar pungli spontan menjadi aksi kriminal yang direncanakan secara matang. Keberadaan dua rekening khusus tersebut menjadi bukti kuat bahwa aliran dana dari para guru penerima tunjangan tidak mengalir ke kas negara atau kepentingan dinas, melainkan ke kantong yang telah dipersiapkan.
“Tersangka menyiapkan dua rekening khusus untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” tegas AKBP Muhaemin, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB.
Saat ini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Tinggi NTB. Polda NTB sedang melakukan langkah finalisasi bukti kerugian negara demi memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Namun, penyidik memberikan sinyal bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada satu nama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. Fx. Endriadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah memburu “penikmat aliran dana” lainnya.
Poin Utama Penyidikan Saat Ini:
- Penguatan Bukti: Melengkapi data eksak kerugian keuangan negara.
- Koordinasi Kejaksaan: Berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa (pemberkasan).
- Penelusuran Aset: Melacak aliran dana dari rekening tersangka untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi dunia pendidikan. TKDT yang seharusnya menjadi “nafas tambahan” bagi guru-guru yang mengabdi di wilayah dengan akses sulit, justru dijadikan ajang bancakan oleh oknum birokrasi.
Penyidik kini fokus memastikan bahwa siapa pun yang turut mencicipi uang hasil keringat guru di pelosok Bima tersebut harus ikut bertanggung jawab di hadapan hukum. []