Info Massa – Dugaan penggelapan dana haji dan umrah kembali mencoreng kepercayaan publik. Kali ini, kasus tersebut mencuat di Kabupaten Lebak dan menyeret sebuah biro perjalanan bernama Omsu Travel.
Organisasi KUMALA Perwakilan Rangkasbitung secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku yang diduga bertanggung jawab atas kerugian ratusan juta rupiah yang dialami masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah puluhan korban melapor ke Polres Lebak. Mereka mengaku menjadi korban penipuan berkedok perjalanan ibadah umrah yang diduga dijalankan tanpa izin resmi. Travel tersebut diketahui dipimpin oleh seseorang berinisial OS.
Berdasarkan data sementara, sedikitnya 35 orang telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp728 juta. Masing-masing korban menyetorkan dana antara Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Namun angka tersebut diyakini baru permukaan. Jumlah korban diperkirakan bisa menembus lebih dari 200 orang yang tersebar di sejumlah wilayah, seperti Cimarga, Bojongmanik, dan Gunungkencana.
Ketua KUMALA Rangkasbitung, Heru, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Ini bukan sekadar kelalaian, ini sudah masuk ranah pidana. Aparat harus bergerak cepat, menangkap pelaku, dan mengusut tuntas. Masyarakat sudah dirugikan secara nyata,” tegasnya, Kamis (23/4).
Pihak kepolisian saat ini disebut tengah melakukan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan memburu pelaku utama.
Secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dugaan modus operandi dalam kasus ini terbilang klasik namun masih efektif: menawarkan paket umrah dengan harga di bawah pasar, yakni Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Penawaran tersebut disebarkan melalui jaringan tokoh masyarakat dan perantara, yang kemudian mengumpulkan calon jemaah dan dana setoran.
Namun janji keberangkatan tak pernah terealisasi. Jadwal yang semula ditetapkan pada November 2025 terus mundur ke Desember, lalu Januari 2026 hingga akhirnya tanpa kepastian.
Salah satu korban, Didin, mengaku telah menyetorkan total Rp43 juta untuk dirinya dan sang istri.
“Kami dijanjikan berangkat 27 Januari 2026. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali,” ujarnya.
KUMALA menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi memperbesar jumlah korban. Mereka meminta aparat bertindak tegas, tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran perjalanan ibadah dengan harga tidak wajar.
KUMALA juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap biro perjalanan umrah agar kejadian serupa tidak terus berulang.[]

