Bupati Tangerang Dituding Tidak Serius Berantas Korupsi

Tangerang Raya

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dinilai tidak serius dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang berada dilingkungan pemerintah Kabupaten Tangerang.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua eksekutif Lsm Ksatria Muda, Asmudyanto dimana meragukan komitmen Bupati Kabupaten Tangerang dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.

“Sikap dan perilaku penyalahgunaan anggaran daerah disejumlah OPD yang muncul ke permukaan yang hingga saat ini tak ada sanksi tegas,” katanya kepada Info Massa, Kamis, (11/5) malam.

Ia mengatakan berdasarkan hasil investigasi dan analisanya terdapat beberapa Dinas dan OPD yang diduga kuat menyalahgunakan anggaran yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Ia juga mengaku telah memiliki beberapa dokumen hasil penelitian serta investigasinya atas dugaan tindak pidana korupsi di Beberapa dinas berupa penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas sampai pada penyalahgunaan anggaran.

“Pada kegiatan fisik berupa belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan dan Belanja Modal Gedung dan Bangunan berupa pengurangan volume pada kegiatan fisik dan ketidaksesuaian spesifikasi pada beberapa kegiatan fisik di dinas Teknis,” ungkapnya.

Lanjut ia menyampaikan seharusnya Bupati Kabupaten Tangerang memberikan sanksi tegas kepada kepala OPD terkait baik berupa sanksi disiplin, pencopotan, maupun sampai kepada pemecatan kepada yang bersangkutan.

“Sebagai bukti komitmen kepala daerah dalam pembangunan daerah yang transparan, akuntabilitas serta bebas dari Korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelasnya.

Dalam temuan dan dugaan penyalahgunaan anggaran daerah, Ksatria Muda memberikan sikap dan solusi kepada Bupati Tangerang agar melakukan evaluasi atas sistem kepegawaian yang selektif dan komitmen dalam membangun daerah yang bersih tampa konflik kepentingan dalam aspek pengadaan barang dan jasa.

“Maksimalkan peran aparat pengawas internal pemerintahan Baik Inspektorat maupun BPK agar melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang investigatif atas pelaksana penyelenggaraan pembangunan daerah dan memberikan sanksi tegas kepada pejabat-pejabat terkait agar tidak merasa sewenang-wenang dalam berkuasa dan membatasi kekuasaannya,” tutupnya.[]

Tinggalkan Balasan