Cek Alasan Satgas KLHK Segel Cerobong Asap PT Mayora

Nasional

Info Massa – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui satgas Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek mengambil sikap tegas dengan menyegel cerobong atau insinerator milik PT Mayora Indah yang mengeluarkan emisi asap hitam.

Satgas pencemaran udara menyampaikan penyegelan cerobong asap itu usai melakukan sidak ke perusahaan pengelolaan makanan beberapa hari lalu.

Satgas berhasil menemukan 2 cerobong asap yang selama ini digunakan oleh PT Mayora untuk saluran pembakaran hasil produksi yang reject.

Aktivitas pembakaran itu ternyata tidak masuk dalam kajian dokumen lingkungan PT Mayora Indah. Terlebih lagi, perusahaan belum memiliki persetujuan teknis dan surat kelayakan pemenuhan baku mutu emisi.

“Kami juga sudah meminta pengawas untuk mendalami lebih lanjut apabila ada indikasi pidana untuk segera berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum untuk upaya penegakan hukum pidana dan perdata,” kata ketua sagas pencemaran udara Jabodetabek, Rasio Ridho Sani, Kamis 14 September 2023.

“Perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran udara atau melewati baku mutu udara sebagaimana tercantum pada Pasal 98 ayat 1 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tambah dia dikutip dari keterangan tertulisnya.

Saat ini kedua cerobong asap milik PT Mayora Indah telah disegel dengan pemasangan garis PPLH disertai plang peringatan larangan aktivitas apapun. []

Tinggalkan Balasan