Info Massa – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III (periode Juli–September) tahun 2026 tidak mengalami kenaikan alias tetap.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata Pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, mempertahankan daya beli masyarakat, serta menyokong daya saing sektor industri dan kepastian bagi dunia usaha.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7/2026).
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi sebenarnya dievaluasi setiap tiga bulan. Evaluasi ini didasarkan pada perubahan empat parameter ekonomi makro.
Untuk periode Triwulan III 2026, parameter yang digunakan adalah realisasi sepanjang Februari–April 2026 dengan rincian Kurs Rupiah Rp16.959,32 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) USD96,12 per barel, Inflasi 0,21 persen, Harga Batubara Acuan (HBA) USD70 per ton (sesuai kebijakan Domestic Market Obligation/DMO batubara).
Meski secara hitungan formula keempat parameter tersebut menunjukkan adanya potensi perubahan atau kenaikan tarif, Pemerintah memilih untuk mengintervensi dengan mempertahankan tarif demi menjaga roda perekonomian nasional agar tetap stabil.
Kebijakan tarif tetap ini tidak hanya dinikmati oleh golongan nonsubsidi. Bahlil menambahkan bahwa 24 golongan pelanggan yang menerima subsidi juga dipastikan aman dari kenaikan tarif.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” tambah Bahlil.
Beberapa golongan bersubsidi yang tarifnya dipastikan tetap antara lain kelompok pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Bagi masyarakat luas, khususnya kelompok pelanggan rumah tangga non-subsidi yang merupakan basis pelanggan terbesar PLN, berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku selama bulan Juli hingga September 2026
Golongan Daya Rumah Tangga (Non-Subsidi)
Tarif Listrik per kWh
- Daya 900 VA Rp 1.352,00
- Daya 1.300 VA Rp 1.444,70
- Daya 2.200 VA Rp 1.444,70
- Daya 3.500 VA s.d. 5.500 VA Rp 1.699,53
- Daya 6.600 VA ke atas Rp 1.699,53