Info Massa – Komisi III DPR RI mendadak memamerkan klaim bahwa mereka sedang gaspol membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini diambil di tengah derasnya sentimen negatif dan kecurigaan publik di media sosial yang menilai parlemen sengaja mengulur-ulur waktu untuk mengesahkan regulasi sapu jagat bagi para koruptor tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menampik tudingan bahwa DPR menolak RUU ini. Ia berkilah bahwa fokus energi Komisi III saat ini sepenuhnya dicurahkan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap aspirasi.
“Kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan,” ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7).
Namun, di balik narasi “prioritas” yang digaungkan DPR, terdapat sejumlah catatan kritis dan poin-poin yang berpotensi menjadi celah baru untuk memperlambat pengesahan.
Meskipun draf RUU ini sudah bertahun-tahun diperdebatkan dan didesak oleh publik serta pemerintah, Komisi III terkesan kembali ke titik nol dengan alasan bahwa undang-undang ini adalah regulasi yang sama sekali baru, bukan sekadar revisi.
Habiburokhman berdalih, substansi RUU masih sangat dinamis karena DPR mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum saat menyita aset.
“Jangan sampai terjadi abuse of power dengan mengatasnamakan undang-undang ini. Masukan terkait hal itu cukup banyak dan kami perlu memperkaya pembahasan mengenai batasannya,” dalih Habiburokhman.
Kekhawatiran DPR ini dinilai ironis oleh sejumlah pengamat hukum, mengingat urgensi penyelematan uang negara dari tangan koruptor seharusnya menjadi panglima, bukan justru mempertebal benteng pertahanan yang berpotensi memperlemah taji undang-undang itu sendiri.
DPR juga kedapatan masih meributkan hal-hal yang bersifat semantik ketimbang esensial. Salah satu yang menghambat ketukan palu sidang adalah perdebatan mengenai nama atau nomenklatur regulasi ini: apakah akan menggunakan istilah “Perampasan Aset” atau diperhalus menjadi “Pemulihan Aset”.
“Ini belum diputuskan. Kami masih ingin mendengar masukan dari masyarakat,” tambah Habiburokhman.
Bagi publik, perdebatan istilah ini dinilai sebagai taktik usang untuk mengulur waktu (basa-basi politik), mengingat esensi dari undang-undang ini adalah merampas harta hasil kejahatan secara progresif demi memberikan efek jera maksimal.
Sebelumnya, isu pencabutan RUU ini dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sempat memicu kemarahan netizen. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, melayangkan bantahan tertulis.Status RUU Perampasan Aset Keterangan Resmi DPR Posisi di Prolegnas 2026 Nomor urut 6 (Usulan DPR RI) Status Hukum Belum ada keputusan Paripurna untuk mencabut RUU Penanggung Jawab Komisi III DPR RI.
Martin menegaskan bahwa masuknya RUU ini ke nomor urut enam Prolegnas Prioritas 2026 adalah bukti “komitmen” bersama antara DPR dan pemerintah. Namun, publik patut mengawal ketat apakah status “prioritas” ini akan berakhir menjadi undang-undang yang progresif, atau justru kembali berujung sebagai macan kertas akibat kompromi politik di bawah meja. []