Copot Paminal Propam Polri dan Kapolres Jakarta Selatan, IPW Apresiasi Kerja Cepat Kapolri

Nasional

Nasional – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Herdi Susianto dari jabatannya masing-masing terkait kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan sudah saatnya penanggung jawab tim khusus pengusutan kasus polisi tambak polisi, Komjen Gatot Eddy Pramono harus memeriksa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budi Herdi Susianto.

“Komjen Gatot Eddy Pramono yang juga Wakapolri sekaligus pejabat sementara Kadiv Propam Polri harus memeriksa semua anggota anggota Propam Polri dan anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat,” kata Sugeng kepada infomassa Kamis, 21 Juli 2022.

Tim khusus internal Polri harus mengikuti arahan Presiden Jokowi dalam menuntaskan kasus secara transparan dan akuntabel sehingga tidak ada keraguan dari masyarakat.

“Presiden Jokowi menyatakan kasus ini harus dituntaskan, tidak ditutupi, terbuka, sehingga tidak ada keraguan dari masyarakat,” terangnya.

Agar tidak ada upaya untuk menutupi dan menghilangkan keraguan, kata Sugeng, sudah menjadi kewajiban tim khusus untuk menelusuri adanya campur tangan dan perintah-perintah dari anggota Polri baik Satker Divisi Propam dan Polres Jakarta Selatan. Kemudian dalam penanganan kasus ini juga perlu dilakukan oleh Kompolnas dan Komnas HAM yang sudah mendapatkan bahan dari masyarakat.

Seperti diketahui, laporan yang pertama muncul yang muncul sesuai dengan keterangan Karopenmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan setelah mengetahui kejadian, irjen Ferdy Sambo melaporkan peristiwa ke Kapolres Jakarta Selatan pada Jum’at (8/7).

Dengan mencuatnya kejadian di rumah Irjen Ferdi Sambo, maka Kapolres Metro Jakarta Selatan dan anggota di Divisi Propam Polri turut serta berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Bahkan keterlibatan anggota Propam Polri sampai mengantar jenazah ke rumah duka di Jambi, termasuk adanya campur tangan saat adik kandung almarhum Brigpol Yosua yang dipaksa menandatangani hasil otopsi,” ungkapnya.

Selanjutnya, menurut Sugeng, dalam kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat terdapat kejanggalan itu muncul ketika jenazah tiba di rumah duka dan tidak boleh dibuka oleh pihak keluarga. Kemudian, pihak kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa adik almarhum dilarang komandannya untuk melihat proses otopsi. Bahkan, adiknya dipaksa membubuhkan tanda tangan hasil otopsi.

“Oknum-oknum yang melampaui kewenangannya tersebut harus diberikan sanksi oleh Tim Khusus Internal Polri sesuai transparansi berkeadilan dalam Polri Presisis yang dicanangkan Jenderal Listyo Sigit. Kemudian dilakukan sidang disiplin dan sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Sugeng.

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan