Jakarta – Konfederasi Serikat Nasional (KSN) mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) menuntut sejumlah persoalan buruh pada Kamis 20 Januari 2022.
Sekretaris Umum KSN, Zaenal Rusli, menyampaikan bahwa Kemnaker telah abai terhadap tugasnya terhadap keberadaan buruh di Indonesia. Para pekerja, kata dia, semakin tidak dihargai dengan diberlakukannya praktek upah murah. Ditambah lagi lepas tangan Pemerintah dan Perusahaan yang mengalihkan tanggung jawabnya pada pihak ketiga.
“Pasar kerja fleksibel memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam merekrut dan memecat
buruh dengan ongkos serendah-rendahnya. Rezim ini juga membuat hubungan kerja semakin
kabur dan tidak pasti dengan dialihkannya perekrutan dan hubungan kerja ke pihak ketiga
(yayasan outsourcing, agen tenaga kerja, dan bentuk serupa lainnya). Akibatnya, pengusaha
semakin leluasa dalam mengingkari tanggung jawabnya,” kata Zaenal Rusli kepada infomassa.
Uci sapaannya, menyebutkan sedikitnya ada tujuh hak dasar buruh yang semakin tidak dipehatikan. Diantaranya, status kerja kontrak yang lebih dari 10 tahun, recruitment yang dialihkan pada pihak ketiga baik swasta atau BUMN, upah di bawah standar minimum Kabupaten/Kota.
Kemudian lanjutnya, jam kerja lembur bahkan di hari libur nasional tanpa bayaran, pemotongan upah alih-alih kerugian perusahaan dan pembatasan hingga larangan berserikat masih marak terjadi.
“Pelecehan terhadap hak dasar buruh bukan sekedar daftar di atas kertas. Segala bentuk
pemecatan, pemotongan upah dan lainnya berdampak langsung pada kehidupan buruh dan
keluarganya yang semakin terjepit. Ratusan buruh yang kami dampingi sehari-harinya bertahan
hidup dengan cara berutang, menghemat konsumsi keluarga, dan bekerja dengan
menggadaikan kesehatan tubuhnya,” kata Uci.
“Tidak jarang buruh juga terpaksa untuk bekerja lebih panjang dengan mencari pekerjaan sampingan untuk mencukupi kebutuhan dasar hidup layak,” tambahnya.
Selanjutnya KSN mencatat, peran pemerintah dalam melindungi warga negara lewat program Perlindungan Sosial semakin minim. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) misalnya, merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab pemenuhan jaminan kerja dan kompensasi pesangon dari pengusaha ke buruh itu sendiri.
“JKP sendiri, ialah pungutan atau iuran uang buruh yang dikelola oleh Negara. Hebatnya, seolah-olah itu menjadi fasilitas yang disediakan Pemerintah untuk para buruh,” ujar Uci.
KSN juga menemukan maraknya persoalan buruh yang tidak didaftarkan oleh perusahaan sebagai anggota BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kemudian Buruh juga banyak mengalami kesulitan dalam menambahkan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Atas persoalan-persoalan di atas, kami menuntut agar segala bentuk perbudakan modern yang
berjalan lewat pasar kerja fleksibel segera dihentikan. Kami juga menuntut agar pemerintah
untuk menjalankan mandatnya sesuai dengan kehendak rakyat dan mengubah skema
perlindungan sosial yang berbasis asuransi menjadi berbasis kesejahteraan dan partisipasi
rakyat,” kata Uci.