Demokrat Tolak Usul Golkar Dan PDIP Naikkan Parliamentary Threshold

Nasional

Jakarta – Partai Demokrat dengan tegas menolak usulan Golkar dan PDIP yang mengusulkan menaikkan ambang batas Parliamentary Threshold sebesar 5 persen dalam Pemilihan Legislatif 2024.

Daputi Bapilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menegaskan bahwa batas ambang parlemen sebesar yang kini di angka 4 persen belum perlu dinaikkan.

“Partai Demokrat berpandangan bahwa Parliamentary Threshold 4 persen yang ada saat ini masih relevan untuk digunakan,” kata Kamhar.

Lanjutnya, yang urgensitas saat ini adalah Presidential Threshold atau batas ambang pencalonan Presiden. Menurut Kamhar, ideal pengusungan Capres dan Cawapres bukan pada angka 20 persen kursi DPR, melainkan 4 persen sebagaimana angka Parliamentary Threshold.

“Idealnya Presidential Threshold sama dengan besaran Parliamentary Threshold. Agar seluruh partai politik yang telah memdapatkan mandat rakyat sebagai perwakilannya di parlemen memiliki hak untuk mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Kamhar Lakumani.

Baca Juga: Golkar Ingin Parliamentary Threshold Naik Jadi 8 Persen

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali menyuarakan agar batas ambang parlemen dinaikkan menjadi 5 persen. Alasannya, untuk mendukung jalannya sistem Presidensial dibutuhkan multi partai yang sederhana.

Bagi Hasto, dengan multi partai yang sederhana dapat menciptakan efektivitas Pemerintahan. Sebab, kata dia, konsolidasi secara keseluruhan mudah untuk dijalankan.

Sependapat dengan PDIP, Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia pun senada mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen, bahkan sampai 8 persen.

Menurut Doli, tidak ada larangan kepada siapapun untuk mendirikan partai politik yang dilindungi oleh Undang-undang 1945. Namun kualitasnya tetap ditentukan oleh pilihan rakyat melalui perhitungan ambang batas parlemen.

1 thought on “Demokrat Tolak Usul Golkar Dan PDIP Naikkan Parliamentary Threshold

Tinggalkan Balasan