Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Diduga Ada Kejanggalan Perizinan PT Kokai Indo Abadi, DPMPTSP Kota Tangerang: Ketidaksesuaian Perizinan

Diduga Ada Kejanggalan Perizinan PT Kokai Indo Abadi, DPMPTSP Kota Tangerang: Ketidaksesuaian Perizinan

Papan penanda persetujuan bangunan gedung (PBG) milik PT Kokai Indo Abadi yang berlokasi di Jl. Lio Baru, Kota Tangerang diduga tidak sesuai pada perizinan dan pelaksanaan serta terjadi pelanggaran peraturan perundangan.

Hal ini disampaikan merujuk pada surat balasan DPMPTSP Kota Tangerang kepada organisasi kepemudaan Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) pada 27 Maret lalu.

Ketua Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) Thorik Arfansyah menyebut jika DPMPTSP Kota Tangerang lemah dalam pengawasan.

“Kalau kita lihat dari surat balasan DPMPTSP dan fakta yang terjadi dilapangan terkait izin memang terjadi ketidaksinkronan, pertanyaanya kenapa masih di pasang itu papan,” jelas Thorik kepada Info Massa, Kamis (8/5/2025).

Lanjut Thorik menegaskan terdapat kejanggalan terkait perijinan administrasi.

Kasus Keponakan Sendiri Diperkosa Oleh Adik Dari Ayah Korban, Jadi Atensi Polres Metro Tangerang Kota

“Pertama, luas bangunan dan fungsi yang tercantum dalam izin tersebut belum terverifikasi melalui data terbuka yang ada dilapangan,” kata Thorik.

Lanjut Thorik juga menyinggung telah terjadinya maladministrasi.

“Kewajiban minimnya prinsip keterbukaan informasi publik, lebih jauh mencerminkan lemahnya prinsip-prinsip pelayanan publik,” kata Thorik.

Sementara dalam surat balasan DPMPTSP Kota Tangerang Nomor: B/72/500.16.7.2/III/2025 menyebut di point ke 3 jika perijinan PT Kokai Indo Abadi terjadi ketidaksesuaian.

“Dalam hal terjadinya ketidaksesuaian perizinan dan pelaksanaan dilapangan, serta terjadinya pelanggaran peraturan perundangan, mengingat sudah dimilikinya perijinan bangunan, maka kewenangan pengawasan ada pada OPD teknis yang membidanginya,” tulis DPMPTSP.

PT Duta Indah Starhub dan DLH Diduga Main Belakang Soal Pembuangan Sampah

Diketahui dalam papan informasi persetujuan bangunan gedung PT Kokai Indo Abadi yang terpasang di gedung yang dimaksud menjelaskan jika izin tersebut merupakan bangunan baru. []

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement