Info Massa – Industri pengemasan pengolahan daging babi (B2) yang berlokasi di kawasan pergudangan Vivo, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang diduga tidak memiliki izin.
Hal ini diperkuat dengan adanya informasi dari sejumlah masyarakat wilayah terkait aktivitas produksi dan penjualan olahan daging babi (B2).
“Saya menduga adanya aktivitas yang memang belum mengantungi Izin dan perusahaan tersebut merupakan produk olahan dan pengemasan daging B2,” ungkap Toriq, Ormas BPPKB Kecamatan Neglasari kepada Info Massa. Sabtu (21/10/23).
Toriq melanjutkan jika masih adanya aktivitas pekerja yang diduga masih dibawah umur yang dipekerjakan.
“Saya juga menduga adanya aktivitas pekerja ditempat tersebut, karena saya bukan sekali dua kali melihatnya,” ucapnya.
Senada dengan Toriq, Ketua Komite Mahasiswa Islam Nusantara Ardiansyah Putra menyampaikan jika moto Kota Tangerang sebagai Kota Akhlaqul Karimah hanya sebatas buaian.
“Hari ini saya tegaskan jika pemerintah Kota Tangerang dengan jargonnya sebagai kota Akhlaqul Karimah namun dalam praktiknya masih jauh dari Akhlaqul Karimah,” tegas Ardiansyah Putra.
Pasalnya, lanjut Ardiansyah mengungkapkan pemerintah Kota Tangerang tidak menjalankan perannya sebagai pengawasan.
“Jika mau berbicara aturan di kawasan pergudangan tidak boleh ada industri manufaktur atau pengolahan. Terlebih yang di kelola atau diproduksi adalah daging babi (B2) yang kita tidak tahu yang beredar di pasaran saat ini adalah daging apa, bisa aja ada daging (B2) tersebut, apalagi stempel halal nya aja di pasaran tidak terlihat kan,” pungkasnya.
Sementara Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufiq saat dikonfirmasi sejak beberapa waktu lalu hingga hari ini belum juga memberikan jawaban. **