Diduga Banyak Anak Dibawah Umur Lakukan Praktik Jasa Open BO Di Aeropolis

Tangerang Raya

Apartemen Aeropolis yang bertempat di sekitar Bandara Internasional Soekarno Hatta, Neglasari, Kota Tangerang disinyalir menjadi tempat kegiatan prostitusi online.

Parahnya, kedapatan banyak anak yang masih terbilang dibawah umur ikut lakukan Booking Order (BO).

Ketua Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N), Thorik Arfansyah menyoroti aktivitas yang berlangsung di apartemen Aeropolis.

“Kami mendapat laporan atas keresahan masyarakat wilayah atas aktivitas yang berlangsung di Aeropolis dimana anak-anak yang masih tergolong dibawah umur melakukan kegiatan Open BO,” ungkap Thorik kepada Info Massa, Senin (29/1/24).

Baca disini: https://infomassa.com/pengakuan-mawar-praktik-jasa-open-booking-di-aeropolis-sulit-diberantas/

Lanjut Thorik mengecam sikap dari stakeholder yang dinilai melakukan pembiaran atas praktik open BO yang terus berlangsung di Aeropolis.

“Perda nomor 8 menurut saya lesu, kemudian tidak ada sikap tegas dalam menjalankan Perda tersebut. Mungkin penindakan hanya sebatas pengguguran kewajiban aja, setelah itu semua kembali seperti biasa,” imbuhnya.

Baca disini: https://infomassa.com/pengelola-apartemen-aeropolis-akui-adanya-praktik-jasa-open-booking-bo/

Thorik juga menyebut praktik open Booking Order (BO) di Aeropolis telah mencoreng Kota Tangerang yang bermoto ‘Akhlaqul Karimah’.

“Jelas telah disorientasi dari kota Akhlaqul Karimah. Terlebih hari ini bisa kita lihat banyak anak-anak yang masih dibawah umur berada disitu, kalau kita cek aplikasi juga pasti ada,” tutur Thorik.

Thorik mengaitkan kondisi yang berlangsung di Aeropolis telah menjurus pada pelanggaran tentang perlindungan anak.

“Jika melihat UU 35 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 c Tahun 2014 lalu kita lihat fakta yang terjadi jelas bisa terjerat pidana,” ucap Thorik yang juga sedang menjalankan studi Hukum.

Terpisah, Lingkar Studi Feminis (LSF) menyatakan jika praktik jasa open Booking Order (BO) harus dituntaskan hingga ke akar.

“Harus diusut itu apalagi anak dibawah umur yang melakukan itu. Tentu mereka yang melakukan itu pasti tidak lepas dari kondisi ekonomi,” kata Eva Nurcahyani, Pimpinan LSF.

Eva menekankan jika penanganan terhadap pelaku open Booking Order (BO) tidak hanya sebatas penindakan.

“Pasti itu ada kepalanya (muncikari), agar tidak ada lagi kejadian semacam itu perlu ada ketegasan dari pemerintah, satu sisi diberikan efek jera, disisi lain untuk pelakunya harus ada pendekatan serta bimbingan edukasi dari semua pihak,” pungkasnya. []

Tinggalkan Balasan