Dilarang Meliput Pacu Jalur Kuansing, Wartawan Minta Satpol PP Jaga WC

Daerah

Festival pacu jalur Teluk Kuantan hari ke-2, Oknum anggota Satpol PP Kuansing diduga menghalang-halangi 4 orang wartawan yang ikut riset mengambil gambar Pacu Jalur di Tepian Narosa Teluk Kuantan, Senin siang, 22 Agustus 2022.

Peristiwa itu bermula saat 4 orang jurnalis harian yang bertugas di Kabupaten Kuansing berusaha mengambil gambar (riset) Pacu Jalur di Teluk Kuantan. Namun dihalangi oleh petugas dengan menyuruh keluar dan masuk ke tempat perwakilan jalur

“Tidak boleh masuk,” ujar Pimpinan Redaksi Terasriau.com, Karta Atmaja menirukan Satpol PP yang menghalangi wartawan untuk meliput pacu jalur.

Menurut Karta Atmaja, tindakan yang dilakukan oleh 3 orang oknum Satpol PP sudah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang tercantum dalam bab II asas fungsi hak, kewajiban dan peran Pers.

“Ini sudah jelas menghalang-halangi tugas jurnalistik, karena pada pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Di pasal 4 poin 3, disitu dituliskan untuk menjamin kemerdekaan pers,” tegasnya.

“Kami ingatkan, oknum Pol-PP itu pindahkan saja tugas untuk jaga WC umum, mungkin ia lebih paham di situ,” ucap Karta Atmaja.

Sementara itu, Jekha Saqban Saputra selaku jurnalis datariau.com juga dilarang masuk ke ruang tribun media oleh oknum tersebut.

“Tadi pas saya mau mengambil gambar tiba-tiba saya disuruh keluar dan dilarang untuk mengambil gambar. Sikap itu jelas tidak dibenarkan karena oknum 3 orang Pol PP sudah merampas hak kami sebagai wartawan,” ujar Jekha.

Adapun nama oknum Polisi Pamong Praja itu bernama, AN, MA dan NA yang sedang bertugas di pintu tribun awak media.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Santy, dalam tahap konfirmasi.

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan