Dinsos Kota Tangerang Baru Salurkan 60 Beasiswa Mahasiswa

Tangerang Raya

Info Massa – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos), baru menyalurkan beasiswa kepada 60 mahasiswa di tahun 2023.

Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan bahwa penyaluran beasiswa pada tahun ini belum maksimal. Angkanya masih jauh dari penyaluran di dua tahun ke belakang.

“Secara terperinci, setiap tahunnya jumlahnya meningkat. Yakni, 2021 ada 237 mahasiswa, 2022 ada 267 mahasiswa dan di 2023 hingga April kemarin sudah 60 mahasiswa merasakan program bansos pendidikan kuliah ini,” tutur Mulyani, Senin (15/5).

Ia pun menegaskan, hingga saat ini sudah 70 berkas pengajuan atau permohonan bansos pendidikan kuliah yang sudah masuk ke Dinsos Kota Tangerang. Tentunya, angka ini masih terus bertambah dan terus diproses, karena memang masih terus dibuka untuk penyaluran bansos biaya pendidikan jenjang Perguruan Tinggi tahun 2023.

“Jadi, ayo semua para mahasiswa Kota Tangerang, manfaatkan program ini sebaik-baiknya. Ajukan data diri sesuai syarat dan ketentuan, terpenting sedang tidak menerima bantuan pendidikan dari pihak lain. Kesempatan kuliah itu milik semua anak Kota Tangerang,” tegas Mulyani.

Harus diketahui oleh masyarakat Kota Tangerang adanya program Bantuan Sosial (bansos) untuk biaya pendidikan jenjang Perguruan Tinggi, sebesar Rp 6 juta per tahun dengan proses dan syarat yang telah ditentukan.

Program ini sudah ada sejak 2021 dan telah dimanfaatkan 564 mahasiswa ber-KTP Kota Tangerang yang berkuliah baik di dalam kota Tangerang maupun di luar wilayah kota Tangerang. Baik yang ingin melanjutkan jenjang pendidikannya atau mereka yang sedang melanjutkan semesternya.

Tahapan menerima bansos biaya pendidikan perguruan tinggi yakni calon penerima bansos mengajukan permohonan kepada Wali Kota Tangerang melalui Kepala Dinas Sosial. Selanjutnya dilakukan proses verifikasi, jika terpenuhi bansos akan disalurkan melalui rekening penerima.

Sedangkan syaratnya, ialah data diri terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melampirkan fotocopy e-ktp, fotocopy kartu keluarga, tanda bukti diterima di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa baru, surat keterangan sebagai mahasiswa aktif bagi mahasiswa yang sudah mengikuti perkuliahan semester berjalan.

Selain itu, pemohon juga perlu memenuhi transkip nilai, akreditasi perguruan tinggi, surat pernyataan bermaterai tidak sedang menerima bantuan pendidikan dari pihak lain, dan memiliki nomor rekening aktif.[]

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan