Disinyalir Penimbun Solar Di Tangerang Di Backup APH

Daerah

Info Massa – Diduga main mata antara APH dan Penimbun solar yang berinisial (ON) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Adapun aktivitas yang berlangsung dengan menampung sisa kencingan solar dari tangki-tangki yang beroperasi setiap hari pukul 16.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.

“Sudah berjalan tahunan dan kami sudah kordinasi sama APH setempat dan para rekan media,” kata salah seorang pekerja saat ditemui di lokasi. Jum’at (22/03/2024).

Lanjutnya ia mengatakan jika telah dikoordinir untuk koordinasi dengan jumlah kisaran pariatif.

“Setiap tanggal muda 1 up ada yang bagian kordinir para rekan media jauh dari sini pembagiannya pun variasi ada yang Rp.50 ribu kebanyakan Rp.25 ribu,” tambahnya.

Tim coba melakukan penggalian informasi setelah ditelusuri untuk oknum yang melakukan koordinasi berinisial (NI). Ia merupakan seorang pengacara yang bertugas mengkordinir dan membagikan ditempat yang jauh dari lokasi gudang penimbunan solar.

Sistem yang di terapkan tiap mobil tangki solar datang mengeluarkan solarnya ke penampungan di dalam gudang, setelah itu keluar dan beberapa jam ada lagi mobil tangki merk berbeda masuk dan begitu seterusnya.

Diketahui solar adalah salah satu BBM bersubsidi jadi Menimbun, mengoplos, serta menjual baik di wilayah maupun luar wilayah antar lintas adalah pelanggaran hukum karena mengeruk keuntungan pribadi dari subsidi yang di berikan pemerintah.

Pelaku penimbunan Minyak dan Gas telah tertuang di pasal 55 Undang Undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 uud cipta kerja no 11 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama Enam (6) tahun penjara denda 60 Milyar rupiah.[]

Tinggalkan Balasan