Nasional
Beranda / Nasional / DPR RI Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang

DPR RI Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang

Info Massa – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memasuki babak baru dalam tata kelola institusinya. Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan, Jakarta, Selasa, secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.

“Apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang langsung disambut seruan “setuju” secara kompak oleh para legislator yang hadir.

Di balik pengesahan ini, UU Polri yang baru membawa misi besar untuk mengubah wajah korps korps baju cokelat menjadi lebih modern dan terbuka. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah pemanfaatan sistem teknologi dan informasi modern untuk memperkuat fungsi pengawasan serta menerapkan prinsip keterbukaan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa undang-undang ini dirancang untuk memastikan arah transformasi Polri yang transparan, profesional, dan berintegritas demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Setidaknya ada delapan pokok pembahasan dalam RUU tersebut. Pertama adalah penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat,” ujar Habiburokhman saat membacakan laporan di hadapan sidang paripurna.

JPU Abaikan Pleidoi Nadiem Makarim, Tuntutan Tetap 18 Tahun Penjara

Tidak hanya bicara soal teknologi dan struktur organisasi, regulasi baru ini juga menyentuh aspek fundamental reformasi kultural Polri. Di dalamnya, diatur secara tegas mengenai penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan kepolisian yang wajib mencakup prinsip hukum humanis, demokratis, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Selain itu, UU ini juga memuat beberapa poin penting lainnya, di antaranya jaminan netralitas penuh anggota Polri serta perbaikan sistem pembinaan karier SDM.

Kemudian penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri yang diselaraskan dengan kebutuhan organisasi secara lebih teratur. Pengaturan ketat bagi anggota Polri yang bertugas di luar institusi dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal.

Merespons dinamika yang ada di masyarakat selama proses penyusunan, Komisi III DPR mengklaim bahwa undang-undang ini telah menerapkan asas partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Sebelum dibawa ke paripurna, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah telah merampungkan pembahasan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM).

Mendadak Presiden Prabowo Kumpulkan Luhut, Chatib Basri, dan Maruarar Sirait

Proses ini juga disebut melibatkan elemen masyarakat sipil melalui 12 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) serta kunjungan ke berbagai universitas di 12 provinsi untuk menyerap aspirasi ahli hukum, pakar kesehatan masyarakat, hingga kelompok mahasiswa. []

× Advertisement
× Advertisement