Dua Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi Disikat Satreskrim Polres Kuansing

Daerah

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi tangkap dua orang pelaku Penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak bersubsidi.

Pelaku berinisial FI laki laki (27) warga Desa Suka Raja Kecamatan Logas Tanah Darat dan IM laki laki (37) warga Langsat Hulu Kecamatan Sentajo Raya.

Kedua pelaku melancarkan aksinya saat ditemukan menggunakan mobil jenis colt diesel berwarna kuning di jalan raya Taluk Kuantan, Pekanbaru, tepatnya di depan kantor Sat Lantas Sungai Jering Kabupaten Kuantan Singingi, Riau pada Rabu, 31 Agustus 2022, sekira pukul 00.55 wib.

” Benar, Tim Opsnal Polres Kuansing berhasil mengamankan mobil colt diesel warna kuning, yang berisi 59 jerigen kapasitas 35 liter dengan rincian 40 jerigen dalam keadaan kosong dan 19 jerigan dalam keadaan berisi dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,” kata Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho dalam keterangan resminya.

Dijelaskan Linter, dari keterangan supir yang membawa mobil colt diesel tersebut bahwa 40jerigen yang kosong belum sempat terisi dikarenakan supir mendapatkan informasi bahwa akan ada razia terhadap minyak bbm subsidi tersebut.

Menurut Linter, pada hari Selasa Tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib, telah diperintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing untuk melakukan penyelidikan tindak pidana Penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak bersubsidi yang ada di wilayah Polres Kuantan Singingi.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 Sekira Pukul 00.55 Wib Tim Opsnal melihat mobil jenis colt diesel warna kuning yang diduga mengangkut minyak bbm subsidi, kemudian team opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mobil tersebut.

Setelah itu Tim Opsnal Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kbo Sat Reskrim mengamankan pelaku FI dan IM.

Terhadap kedua pelaku, Kata Linter, disangkakan pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.

Selanjutnya dua orang pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.[]

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan