Polsek Singingi Amankan 2 Pria Penjual Sabu

Daerah

Polsek Singingi, Polres Kuansing mengamankan 2 (dua) orang laki–laki yang berinisial AR (18) dan RR (27) di Desa Logas Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kedua laki-laki itu diduga melakukan Tindak Pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan Minggu (30/10/2022) sekira pukul 11.15 wib. Hal ini disampaikan Humas polres Kuansing, Senin 31 Oktober 2022 via WhatsApp.

Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar SH MH menyampaikan bahwa anggota mendapatkan informasi diduga telah terjadi pemesanan secara online transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Logas Kecamatan Singingi.

“Kemudian Personil Polsek Singingi melakukan Penyelidikan dan Pengejaran terhadap diduga pelaku yang akan menjual dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” jelas IPTU Riduan Butar Butar.

Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 15.30 WIB Personel Polsek Singingi telah melakukan mengamankan dan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki – laki yang berinisial AR, dan RR alias R di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kec. Kuantan tengah Kabupaten Kuansing.

“Selanjutnya berhasil diamankan dari tangan pelaku 1 bungkus plastik kecil yang dilapisi dengan lakban warna coklat yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu, kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari kedua pelaku adalah 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,43 gram, 1 (satu) buah handphone merk oppo F1 Warna putih dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y 12 warna biru dongker.

“Terhadap pelaku AR alias A dan RR alias R akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek menutup keterangannya.[]

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan