Dugaan Sparepart Ilegal Milik DC Viral, Kapolres Kuansing : Kita Dalami!

Daerah

Info Massa – Kapolres Kuantan Singingi Riau, AKBP Rendra Oktha, berjanji akan melakukan pendalaman terkait dugaan pidana distributor sparepart ilegal milik pengusaha inisial DC.

“Kita dalami dulu,” kata Rendra kepada wartawan, Jum’at 03 Maret 2023.

Selain itu, Rendra juga berterima kasih kepada masyarakat terkait informasi yang diberikan.

“Terimakasih infonya, kita pelajari dulu kasusnya, apakah ada unsur delik pidana dalam tindakan tersebut,” ujarnya.

Berita sebelumnya, peredaran onderdil motor ilegal di Kabupaten Kuansing yang diduga milik pengusaha inisial DC menjadi perhatian publik.

Bisnis haram tersebut bahkan ditafsir beromzet ratusan juta per bulan. Selain tidak memiliki izin usaha, onderdil tersebut juga tidak memiliki kode SNI.

Seperti yang diketahui, peredaran suku cadang ilegal jelas melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukumannya 1 hingga 12 tahun penjara dan atau pidana paling banyak Rp 5 Miliar jika pelaku usaha tidak menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan dalam negeri.[]

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan