EN LMND Kecam KPU RI Karena Merusak Demokrasi Indonesia

Nasional

Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND) melihat bahwa KPU RI telah merusak demokrasi Indonesia pasca putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat atas gugatan partai Prima.

Syamsudin Saman, Ketua Umum EN LMND menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka dari hormati proses hukum yang sedang berlaku.

“Dalam hal ini kami berpandangan bahwa fakta persidangan dan proses tahapan pemilu yang berlangsung, KPU telah merusak demokrasi negara ini,” ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada infomassa, Senin, 6 Maret 2023.

Lanjutnya, sebagai penyelenggara pemilu seharusnya KPU bersikap netral dan tidak menguntungkan atau merugikan pihak-pihak tertentu.

Ia menyampaikan terkait proses tahapan pemilu, KPU RI tidak menerbitkan surat ketetapan tentang partai politik peserta pemilu.

“Disini telah mengkebiri langkah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menempuh jalur hukum berupa gugatan terhadap PTUN, karena objek sengketa berupa berita acara yang di terbitkan KPU RI tidak dapat dijadikan objek sengketa,” jelasnya.

Kemudian Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menempuh jalur hukum melalui pengadilan negeri, yaitu gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPU RI.

Sejak awal LMND Meminta proses pemilu di hentikan sementara, dan meminta KPU untuk mewujudkan demokrasi yang berkeadilan, dan keterbukaan informasi tentang sistem partai politik terhadap publik.

“Menurut kami KPU merupakan sala satu lembaga negara yang dapat mengontrol dan menjalankan sistem demokrasi Indonesia yang baik jujur, adil dan transparan,” terangnya.

ia mengajak seluruh pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghormati keputusan hukum.

“kami meminta proses pemilu dihentikan sementara, sesuai dengan pasal 2 kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi dalam undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan internasional covenant civil and political rig,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan