GMT Sebut Eksekusi Tanah Oleh PN Tangerang Ada Kejanggalan

Tangerang Raya

Kota Tangerang – Eksekusi lahan tanah yang beralamat di Jalan Industri VII Rt. 003 Rw. 003, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dianggap memiliki kejanggalan oleh Gerakan Mahasiswa Tangerang.

Bersamaan dengan eksekusi tersebut, Organisasi Kemahasiswaan, Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT) melakukan aksi advokasi atas eksekusi tanah tersebut.

“Kami melakukan aksi ini, murni hasil kajian kritis akademis, bahwa dalam putusan, penetapan sampai eksekusi yang dilakukan PN Tangerang dinilai terdapat kejanggalan, ada Potensi, dugaan PN Tangerang Bermain Mata Dengan Mafia Tanah,” Terang ketua GMT, Moch. Ulinnuha Al-Abqori, Rabu 30 Maret 2022.

Diketahui bahwa surat pelaksanaan eksekusi yang dikeluarkan oleh PN Tangerang dengan nomor surat W29.U4/2256/HT.04.04/III/2022 dikeluarkan pada tanggal 22 Maret 2022 tidak berselang lama setelah kuasa hukum tergugat  mengajukan Permohonan Perlawanan Eksekusi terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 26/PENEKS/PN.TNG, tanggal 29 April 2019 yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan MUMAMAD DAMIS dengan Nomor Perkara : 269/Pdt.Bth/2022/PN.Tng yang akan disidangkan pada taggal 12 April 2022.

“Dalam kasus ini terdapat kejanggalan bahwa, Putusan Nomor: 70/PDT.G/2009/PN.TNG. Tanggal 16 November 2009, tidak dapat dieksekusi atau on executable karena legal standing tidak tepat, subjeknya keliru, serta tidak mencantumkan batas-batas tanah dengan cermat” Tuturnya.

“Hal kecil yang fatal dalam eksekusi tanah ini, yaitu alamat tanah, alamat tanah yang akan di eksekusi berdasarkan ketetapan PN Tangerang adalah Jalan Industri VIII (tertulis dalam surat ketetapan), sedangkan dalam pelaksanaannya eksekusi dilaksanakan pada lahan tanah yang beralamat di Jalan Industri VII,” tambahnya.

Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PN Tangerang berdasarkan Ketetapan yang berdasarkan Putusan Verstek.

Diakhir ketua GMT menegaskan bahwa pihaknya mengadakan aksi bersama LSM, BPKB dan Pendekar Banten. Ulilnuha menyebut banyak bukti-bukti yang manipulatif, yang tidak jelas yang disodorkan kepada PN Tangerang oleh penggugat.

“Berdasarkan hasil kajian, kami akan konsen dalam kasus ini dan terus melakukan advokasi berantas mafia tanah di Kota Tangerang dengan massa aksi yang lebih banyak lagi,” ungkap Ulil.

Editor: Fajrin Kamal

Tinggalkan Balasan