Kota Tangerang – Jopie Amir, terduga aniaya tamparan dan poporan Pistol jenis Air Soft Gun oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang bersama Ajudannya terpaksa harus menerima status tersangka dari Polres Metro Tangerang Kota.
Menurut pengakuan Jopie, penetapan status tersangka yang ditujukan Polres Metro Tangerang terhadap dirinya berbanding terbalik dengan kejadian awal.
Jopie menerangkan bahwa dirinya menjadi tersangka pada 18 Maret 2022 atas laporan anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Epa Emilia, dengan tuduhan pasal 351 kuhp tentang penganiayaan.
“Padahal saya yang dianiaya oleh Epa Emilia dan ajudannya, Pabuadi,” kata Jopie Amir kepada infomassa, pada Jum’at 1 April 2022 di Polres Metro Tangerang Kota.
Ia berkisah, mulanya Epa Emilia bersama Pabuadi mendatangi kediamannya sekitar jam 09 malam. Saat bertemu, lanjut Jopie, anggota DPRD komisi II itu coba meminta telepon genggam miliknya, namun tidak diberikan.
Epa, kata Jopie, spontan langsung mencekik pakaian dan melayangkan tangannya ke pipi kanan-kiri pria tersebut. Bahkan, dikatakannya, dugaan penganiayaan tidak berhenti disitu, Pabuadi pun langsung memopor bagian atas kepala pria 52 tahun itu.
“Atas perlakuan itu, kepala saya bercucuran darah dan saya tidak melakukan balasan apapun,” tegas Jopie.
Setelah peristiwa tersebut, Jopie bersama kuasa hukumnya melakukan laporan penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Kuasa Hukum Jopie, Yanto Nelson Nalle, merasa heran dengan status tersangka yang disangkakan kepada kliennya. Bahkan Ia pun menduga ada sejumlah kejanggalan yang terjadi pada tubuh Polres Metro Tangerang Kota.
“Pertama klien saya tidak melakukan bentuk penganiayaan terhadap pelapor (Epa Emilia). Kedua, kami yang lebih dulu melakukan pelaporan, tetapi laporan kami sampai sejauh ini malah tersendat,” tukas Nelson.
Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota, Komarudin, mengklaim pihaknya masih menindaklanjuti laporan pihak Jopie Amir.
“Makannya itu proses, karena ini kan saling lapor ya, tentu ada dua proses. Kalau namanya saling lapor, misalnya contoh ada LP nomor 1 dan 2, ya mungkin LP nomor satu tersangka si A, LP nomor 2 tidak menutup kemungkinan tersangka si B. Masih ada kemungkinan,” kata Komarudin.
Editor: Mauladi Fachrian