Info Massa – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama instansi penegak hukum untuk mengusut tuntas indikasi kebocoran keuangan negara sebesar Rp405,8 miliar terkait kasus penyegelan 900 ton udang impor di Jawa Timur.
Langkah ini dinilai krusial demi menutup celah kerugian negara dan mengamankan penerimaan kas publik.
Kasus ini mencuat setelah KKP menyegel ratusan ton udang impor bermasalah yang tersimpan di gudang PT Mega Marine Pride (MMP) dan PT Baramuda Bahari di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
“IPW tentunya mengapresiasi tindakan KKP dalam upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara yang terindikasi mencapai Rp 405,8 miliar itu. Tindakan ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita Presiden, point ketujuh, yakni memberantas korupsi,” tegas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menekankan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada penyegelan fisik komoditas di lapangan. Guna memastikan pemulihan keuangan negara secara maksimal, KKP didorong untuk menelusuri aktor intelektual hingga pemilik manfaat (beneficial owner) di balik kedua perusahaan tersebut.
“KKP jangan berhenti pada tindakan penyegelan. Upaya untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara harus menjadi tujuan utama, termasuk mengusut pihak-pihak yang terlibat hingga penerima manfaatnya atau beneficial owner,” ujar Sugeng.
Guna mengusut tuntas potensi tindak pidana perpajakan, kepabeanan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menggerogoti kas negara, IPW meminta KKP menggandeng Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan PPATK.
Terlebih, entitas tersebut disinyalir berkaitan dengan temuan dana senilai Rp231 miliar yang sempat terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
“IPW akan bersurat kepada Bareskrim Polri, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak dan beberapa instansi lainnya untuk mengusut kasus ini lebih terang dan jelas,” pungkasnya. []