Isu Pungli di Samsat Balaraja Ditantang Tampakkan Bukti

Tangerang Raya

Info Massa – Ramai dugaan pungli di Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang mulai dari pungutan gesekan nomor rangka dan mesin sampai penebusan plat nomor dituntut tunjukkan bukti valid.

Informasi dugaan pungli itu mencuat ke publik setelah akun instagram @infobalaraja mengunggah curhatan netizen soal banyaknya pungli di Samsat Balaraja.

“Min di Kabupaten Tangerang Samsat Balaraja banyak pungli, bayar pajak, mau naro STNK bayar 40, mau naro ambil BPKB bayar 30, gesek 25, naroh aja bayar 10 ribu, emang bayar terus ya?” ungkap curhatan netizen pada @infobalaraja pada Rabu 6/9.

Postingan tersebut sontak disukai sebanyak 1284 pengguna dan dibanjiri 359 komentar warga net.

Seorang netizen yang curhat pada @infobalaraja mengaku dari jeratan pungli di Samsat Balaraja lantaran dirinya kritis terhadap para petugas.

“Barusan ka, baru pulang saya itu. Itu terakhir minta 30 saya protes akhirnya gak bayar, ada bapak-bapak juga ikutan gak bayar pas ambil,” jawab netizen ketika ditanya waktu kejadian oleh @infobalaraja.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Samsat Balaraja M. Ali Hanafiah menepis tegas adanya pungli yang heboh dibicarakan warga net.

“Apa yang dituduhkan kepada Samsat Balaraja terkait adanya dugaan pungli adalah hanya opini saja. Buktikan dengan data fakta yang benar, kami juga tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak media tersebut perihal pemberitaan bilamana staff kami terbukti bersalah, maka akan kami tindak tegas,” kata Ali Hanafiah kepada info massa, Kamis 7/9.

Ali Hanafi membantah adanya pungli berupa pengurusan berkas, gesek nomor rangka dan mesin, pengambilan STNK/BPKB ataupun setelah masyarakat yang membayarkan pajaknya.

“Semua pembayaran melalui Bank Banten, dan kami serta petugas tidak menerima uang cash, karena semuanya melalui loket Bank Banten. Jadi di Samsat kena imbasnya,” ungkapnya.

Ali menambahkan, pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Balaraja sudah sesuai dengan Undang-undang RI No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kemudian juga sesuai dengan peraturan kepolisan negara No. 7/2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Saya memberikan klarifikasi bahwa untuk pelayanan cek fisik dan TNKB tidak ada PNBPnya,” tutur Ali Hanafiah. []

Tinggalkan Balasan