Jadi Gerbang Masuk Omnibus Law, KPBI Tolak Pengesahan UU P3

Nasional

Jakarta – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) spontan menolak UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) yang baru saja disahkan DPR RI pada 24 Mei 2022. Pasalnya, UU PPP dianggap menjadi gerbang masuk disahkannya Omnibus Law.

Ketua KPBI, Ilhamsyah, mengatakan bahwa revisi UU PPP adalah inisiatif DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstutisional. Sebab, kata dia, metode omnibus dalam pembuatan UU Cipta Kerja tidak diatur dalam sistem pembuatan perundang-undangan.

“kami akan melakukan perlawanan guna membatalkan UU P3 yang telah direvisi itu baik secara aksi unjuk rasa maupun melalui mekanisme Judisial Refiew (JR) ke Mahkamah Kontitusi (MK),” kata Ilhamsyah , Selasa 24 Mei 2022.

Jumisih, Kepala Bidang Politik KPBI berpendapat, bahwa perubahan kedua UU P3 adalah merupakan tindakan Inkonstitusional dan sesat logika hukumnya.

“Yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat kan UU Omnibus Law nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lah kok kenapa UU P3 yang harus dikutak-katik. Jelas hal ini adalah merupakan kesesatan berfikir yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah yang terus-terusan ngotot untuk menggolkan UU Omnibus Law agar juga dapat disahkan,” ucap Jumisih.

Jumisih melanjutkan, dalam realitanya sama-sama diketahui bahwa UU Omnibus Law nomor 11 tahun 2020 sudah banyak ditentang oleh seluruh elemen rakyat (Buruh, Tani, Pemuda-Mahasiswa, Nelayan, Kelompok Perempuan dan Organisasi Masyarakat Sipil yang lainnya).

Ia menerangkan, Omnibus Law nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dinyatakan Inkonstitusional bersyarat melalui keputusan MK karena dianggap cacat formil dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangannya. Dia menyebut, Pemerintah dan DPR dengan sangat sadar menabrak banyak aspek hukum dan prinsip-prinsip dalam membuat undang-undang.

“Dalam hal formilnya saja sudah banyak yang dilanggar apalagi di substansi undang-undangnya. Bagaimana mungkin sebuah undang-undang dilahirkan tanpa mengutamakan azas keterbukaan, tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang terdampak dari sebuah undang-undang tersebut dalam hal ini adalah kaum buruh, kaum tani dan masyarakat yang lainnya,” tutur Jumisih.

“Jelas bagi KPBI UU Omnibus Law nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sarat dengan kepentingan kelompok tertentu yaitu golongan pengusaha (Pemodal),” tambahnya.

Senada dengan Presiden Partai Buruh Bung Said Iqbal, KPBI akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 8 Juni 2022 di seluruh wilayah KPBI berada. KPBI menuntut agar pengesahan UU P3 segera dibatalkan dan segera menghentikan pembahasan UU Omnibus Law nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di DPR RI.

Tinggalkan Balasan