Nasional
Beranda / Nasional / JPU Abaikan Pleidoi Nadiem Makarim, Tuntutan Tetap 18 Tahun Penjara

JPU Abaikan Pleidoi Nadiem Makarim, Tuntutan Tetap 18 Tahun Penjara

Info Massa — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung memberikan sindiran menohok terhadap nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, JPU menilai pembelaan Nadiem dibungkus dengan bahasa yang terlalu dramatis namun kosong secara substansi hukum.

“Secara keseluruhan materi pembelaan tersebut, sekalipun disusun dengan retorika yang memukau, kutipan para filsuf yang menggugah, dan bahasa yang puitis, pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian perkara,” kata JPU Roy Riady di persidangan.

JPU menilai kubu Nadiem sengaja menggunakan strategi memenggal-menggal rangkaian peristiwa (atomisasi) untuk mengaburkan gambaran besar dari kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ini.

Menurut jaksa, strategi tersebut dipakai agar mantan bos raksasa teknologi itu seolah-olah terlihat tidak bersalah.

Mendadak Presiden Prabowo Kumpulkan Luhut, Chatib Basri, dan Maruarar Sirait

“Sebaliknya, nota pembelaan itu memutarbalikkan fakta melalui tafsiran ulang fakta yang sudah jelas agar seolah-olah terdakwa tidak bersalah, dengan cara memenggal-menggal setiap perbuatan terdakwa lalu menilainya secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh,” lanjut JPU.

Melihat isi pleidoi yang dianggap tidak mampu melumpuhkan satu pun fakta hukum di persidangan, JPU menyatakan tetap teguh pada tuntutan awal (requisitor) yang dibacakan pada 13 Mei 2026 lalu.

Berikut adalah poin tuntutan berat yang tetap dihadapi Nadiem Makarim:

  • Hukuman Pidana: 18 tahun penjara.
  • Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan).
  • Uang Pengganti: Rp5,67 triliun (subsider 9 tahun penjara).

Nadiem terjerat kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022. Proyek ini dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan hingga merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Secara rinci, kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan. USD 44,05 juta (sekitar Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai mubazir dan tidak bermanfaat.

Mengurai Gurita Pemerasan Izin Tambang Rp1,2 Miliar di Kalsel

    Dalam dakwaan, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar modalnya disuntik oleh investasi Google. Lonjakan dana ini disinyalir tecermin dalam LHKPN Nadiem tahun 2022 pada kepemilikan surat berharga yang mencapai Rp5,59 triliun.

    Atas dasar pembuktian yang diklaim sudah benderang tersebut, JPU secara resmi memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh Nadiem maupun tim penasihat hukumnya. []

    × Advertisement
    × Advertisement