Karang Taruna Sebut Lurah Belendung Langgar Perwal

Megapolitan

Info Massa – Pengurus Karang Taruna Kelurahan Belendung, Abdul Basit, menyebut Lurah Asep Ubaidillah telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 24 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Dia mengurai, Surat Keputusan (SK) penetapan panitia pemilihan RW di Kecamatan Belendung cacat hukum karena bertolak belakang dengan Perwal No. 24/2015, khususnya dalam pasal 16, poin 1 dan 2.

Adapun bunyi poin 1 pasal 16 pada Perwal 24/2015 yakni Panitia Pemilihan Ketua RW dibentuk oleh Lurah dan ditetapkan dengan keputusan Lurah.

Selanjutnya, Bunyi poin 2, Panitia Pemilihan RW berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari: a. Perangkat kelurahan sebagai ketua merangkap anggota; b. Pengurus RW sebagai Sekretaris; dan c. 3 (tiga) orang pengurus RT dan atau tokoh masyarakat setempat sebagai anggota.

“Perwalnya kan udah jelas, unsurnya itu pegawai kelurahan, pengurus RW dan pengurus RT. Di luar itu jelas melanggar aturan. Kenapa Lurah tetap memberikan SK kepanitiaan yang jelas melanggar aturan?” urai Basit, Jum’at 19 April 2023.

Basit melanjutkan, selain Lurah melanggar pasal 16, panitia juga melanggar pasal 19 poin b dari Perwal 24/2015. Di mana dalam poin ini disebutkan bahwa pengguna hak pilih hanya pengurus inti dari RT setempat dengan syarat kehadiran 2/3.

“Di sini, panitia tidak menggunakan Perwal yang menyebut pengurus inti RT sebagai basis pengguna hak pilih. Tapi menggunakan Perda No. 3 Tahun 2011 dengan basis pengguna hak pilih berasal dari kepala anggota keluarga di setiap RT setempat. Ini juga salah,” ujar Basit.

Kemudian Basit juga menyesalkan adanya biaya pendaftaran yang ditentukan sepihak oleh kepanitiaan tanpa melibatkan banyak pihak. Menurutnya, semua itu bermula dari pembentukan panitia yang sudah melanggar Perwal.

“Ini semua adalah dampak dari proses yang salah. Sehingga jadinya seperti ini. Biaya jelas jadi lebih besar karena pengguna hak pilih berdasarkan Perda itu lebih banyak, mencapai ratusan orang. Jadi logistik jelas lebih besar mulai dari sosialisasi sampai nanti pelaksanaannya,” kata Basit.

Terpisah, Anggota DPRD Kota Tangerang Andri S. Permana turut mengomentari polemik berlangsungnya pemilihan RW di Kelurahan Belendung. Dikatakan, Perda merupakan landasan hukum seperti halnya Undang-undang. Kemudian Perwal menjadi landasan operasional untuk mengaktivasi sebuah Perda.

“Perda tidak akan bisa dioperasionalisasi kalo Perwalnya belum dibuat,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu.

Lalu dalam hal ini, menurutnya baik Lurah sekaligus Kepanitiaan Pemilihan RW harus tetap menggunakan Perwal sebagai acuan teknisnya. “Pake Perwal,” tegas Andri. []

Tinggalkan Balasan