Kecacatan Secara Formil Penetapan Indra Muchlis Adnan Oleh Kejari Inhil

Daerah

Kuansing – Kejari menetapkan mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas penyertaan modal BUMD tahun 2004, 2005 dan 2006 pada Rabu, 6 Juli 2022.

Dalam perkara tersebut sudah diajukan praperadilan tentang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, yaitu pada tanggal 21 juni 2022 dan dijadwalkan sidang pada tanggal 27 juni 2022.

Namun pada tanggal sidang tersebut Termohon (kejari Inhil) tidak hadir dan sidang ditunda sampai tanggal 04 juli 2022.

Berbekal pengalaman 3 kali menang praperadilan, Rizki JP. Piliang yang didampingi rekannya Adil Mulyadi langsung diminta yang bersangkutan yakni Indra Muchlis Adnan untuk turut bersama-sama menjadi kuasa hukum guna memperkuat Zainudin yang sebelumnya sudah mendampinginya.

Sampai dengan tanggal 6 juli 2022 sidangĀ  praperadilan Indra Muchlis Adnan sudah sampai ke tahap agenda pembuktian surat dan saksi.

Sementara pada rabu tanggal 7 juli 2022 akan digelar sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli. Lalu dilanjutkan hari Jum’atnya dengan agenda bukti tambahan dan kesimpulan serta putusan akan dibacakan pada Senin 11 Juli 2022.

“Dari rentetan agenda sidang yang telah dilalui sampai dengan hari ini, terungkap fakta persidangan bahwa dalam hal penetapan tersangka terhadap diri bapak Indra Muchlis Adnan terdapat banyak kecacatan secara formil, diantaranya yang paling mendasar yaitu penetapan tersangka yang dilakukan oleh kejari Inhil tidak berdasarkan pada adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang aktual (Actual Loss). Sebab, LHP kerugian keuangan negara baru muncul pada tanggal 27 Juni 2022 sedangkan penetapan tersangkanya pada tanggal 16 juni 2022 dan hal itu telah diakui dalam persidangan oleh kejari Inhil bahwa penetapan tersangka hanya didasarkan pada bukti surat notulen diskusi ekspose hasil penghitungan kerugian negara dan bukan didasarkan LHP,” kata Rizki Piliang.

Lebih lanjut Rizki Piliang menyampaikan bahwa di sisi lain juga terungkap fakta di mana penyidik Kejari melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap para saksi. Ternyata proses BAP yang dilakukan tidak diawali dengan mengambil Sumpah para saksi, melainkan saksi hanya diminta menandatangani berita acara sumpah setelah selesainya pemeriksaan. Maka ini artinya keterangan saksi bukanlah keterangan di bawah sumpah.

“Hal ini menurut kami sudah jelas mengangkangi apa yang diatur didalam KUHAP, karena sumpah merupakan aspek formil yang harus dipenuhi agar keterangan saksi dapat diakui kebenarannya. Dan masih banyak lagi kecacatan secara formil lainnya, yang nantinya akan dituangkan pada agenda kesimpulan pada hari jumat tanggal 8 Juli 2022,” Tutup Rizki Poliang.

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan