Kepala ESDM Riau Non Aktif Dibebaskan, Rizki Poliang: Semoga Menjadi Introspeksi Kejaksaan.

Daerah

Editor: Fajrin Kamal

Kuansing : Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif, Indra Agus Lukman, yang terjerat kasus, resmi dibebaskan dari tuntutannya pada Kamis 18 November 2021.

“Alhamdulillah, klien kami Indra Agus Lukman hari ini bebas, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekan Baru memutuskan bahwa putusan prapid PN Teluk Kuantan sah secara hukum. Sehingga pokok perkara di PN Tipikor dinyatakan dihentikan/gugur,” Terang Rizki Poliang selaku Penasehat Hukum (PH) Indra Agus Lukman, saat dikonfirmasi via pesan singkat.

Lanjut Rizki, dirinya menyebut ternyata masih ada keadilan di bumi Lancang Kuning. Dari putusan itu, kata dia, cerminan tentang bagaimana Kejari Kuansing dibawah Pimpinan Hadiman dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Rizki Poliang juga menyebutkan serta berharap untuk kedepannya, agar ini menjadi bahan introspeksi pihak Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan.

“Semoga kejadian ini bisa menjadi bahan introspeksi buat kawan-kawan Kejaksaan Negeri Kuansing dalam hal menemukan minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucapnya.

Indra Agus Lukman juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang sudah mendukung serta mendoakan atas masalah yang ia hadapi selama ini.

Tinggalkan Balasan