KOTA TANGERANG, INFO MASSA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel Insinerator milik PT Mayora Indah Tbk yang dinilai telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Hal ini merupakan bentuk keseriusan KLHK terhadap persoalan lingkungan dengan mengambil langkah hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Mayora Indah Tbk.
Direktur WALHI, Suci Fitria Tanjung mengungkapkan apa yang dilakukan oleh KLHK terhadap PT Mayora Indah Tbk merupakan bentuk dari pengawasan dan penegakan hukum.
“Ini temuan yang bisa jadi awal yang baik dalam melakukan pengetatan pengawasan dan penegakan hukum, saya pikir perlu ada upaya untuk meluaskan upaya-upaya semacam ini diberbagai lokasi industri secara berkala,” ujarnya.
Suci menekankan kepada pemerintah agar tidak hanya sebatas memberikan izin melainkan harus juga melakukan pengawasan kepada perusahan.
“Ini juga menjadi catatan penting bagi pemberi izin untuk tidak sekedar memberikan izin tetapi juga bertanggung jawab melakukan pengawasan,” tegasnya.
Lanjutnya berharap agar pemerintah tidak hanya mengambil keuntungan dalam memperoleh pendapatan negara dari adanya perusahaan, tetapi harus juga berpihak terhadap kepentingan masyarakat.
“Kami berharap pemerintah diberbagai tingkatan tidak semata-mata memberikan izin untuk memperoleh pendapatan negara, tetapi juga harus berdiri pada kepentingan masyarakat dengan sepenuhnya bertanggung jawab atas izin yang diberikan melalui pengawasan yang ketat,” harapnya.
Sementara terpisah, Aktivis Pospera Kota Tangerang, Daniel Nainggolan menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas yang diambil oleh KLHK.
“Ini adalah bentuk komitmen yang dilakukan oleh KLHK sebagai upaya menekan tingkah polusi udara yang berdampak terhadap rakyat, salah satunya dengan memberi efek terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Daniel pun mengungkapkan kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Selama ini banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan di Tangerang namun adanya pembiaran. Dengan apa yang dilakukan oleh KLHK terhadap PT Mayora Indah Tbk bisa jadi sok terapi bagi perusahaan lainnya, tinggal kita kawal aja sampai dimana,” pungkasnya.[]