Kontroversi Lahan HGU Di Kuansing, Kedua Pihak Saling Klaim

Daerah

Editor: Mauladi Fachrian

Taluk Kuantan – Perusahaan di Kabupaten Kuantan Singingi kembali terkuak melanggar aturan. Kali ini perusahaan yang berulah ialah PT. Citra Riau Sarana (CRS) dengan menanam, merawat dan memproduksi TBS di luar izin HGU (Hak Guna Usaha).

Tokoh masyarakat setempat, Mulbastoni Hamzah mengatakan bahwa PT. CRS secara hukum jelas ini melanggar aturan yang ada. Sayangnya, lanjut dia, perusahaan tersebut juga tidak kooperatif untuk berkomunikasi menyelesaikan persoalan.

“Perusahaan Citra Riau Sarana yang tergabung dalam Group KKPN pimpinan Martua Sitorus dengan Humas Kebunnya adalah Edwin sudah beberapa kali kami sampaikan, baik melalui surat maupun via telfon. Tetapi Edwin selaku Humas PT CRS tidak mengindahkan apa yang kami sampaikan, seolah olah Edwin ini tutup telinga dan mata dengan perbuatan biadab yang dilakukan oleh PT. CRS,” Ucap Boton kepada infomassa, Minggu 26 Desember 2021.

Boton, sapaannya, mengatakan bahwa pihaknya mempunyai data yang lengkap atas pelanggaran yang dilakukan PT. CRS di Kecamatan Logas Tanah Darat.

“Jangan seenak perut dan hati saja, apa lagi seperti PT. CRS yang menggarap dan memproduksi bertahun-tahun dari Luar HGU ini haram secara agama dan pidana secara hukum kenegaraan. Sesuai dengan Undang-undang no 18 tahun 2004 pasal 46 ayat 1. Saya berharap kepada pihak yang berwajib, dinas-dinas yang terkait agar memberikan sanksi kepada PT. CRS yang telah bertahun- tahun memproduksi CPO haram,” ujanya.

“Kami siap memberikan keterangan karena sudah beberapa kali survey ke lokasi, dari keterangan yang saya dapat baik dari masyarakat setempat maupun karyawan PT. CRS mengakui kalau lahan yang kami survey itu milik PT. CRS,” tambahnya.

Boton mengklaim siap apabila ada piham terkait yang ingin bersikap menegakkan aturan yang sudah merugikan Negara. Sejumlah bukti-bukti pun tidak sungkan untuk disertakan.

“Sebagai masyarakat pribumi, ia siap membantu memberikan informasi dan data kepada pihak terkait untuk menyelesaikan pembodohan Negara yang dilakukan oleh pihak PT. CRS,” imbuh Boton.

Disisi lain, Humas PT. CRS, Edwin, setelah di Konfirmasi awak media mengatakan bahwa area yang dimaksud ada sebagian diklaim masyarakat. Areal konservasi, yang sudah ada izin lokasinya dan ada alas haknya HGB berangsur-angsur mau mendirikan bangunan.

“Saudara Boton dapat sumber data ilegal dari orang dalam perusahaan yang sudah resign (keluar) dari PT. CRS. Instansi resmi yang berhak menerbitkan Peta adalah BPN. Peta resmi yang diterbitkan oleh BPN lah yang dijadikan acuan oleh semua perusahaan untuk pengelolaan perkebunan,” Ucap Edwin.

1 thought on “Kontroversi Lahan HGU Di Kuansing, Kedua Pihak Saling Klaim

Tinggalkan Balasan