Info Massa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa verifikasi berkas administrasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah KPU tersebut berlandaskan pada asas hukum presumption iustae causa yakni keputusan atau dokumen administrasi dari instansi berwenang wajib dianggap sah selama belum dibatalkan.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa dasar penilaian persyaratan pendidikan Gibran saat itu merujuk pada Surat Keterangan Penyetaraan dan Keputusan Dirjen Belmawa yang resmi diterbitkan oleh kementerian terkait pada tahun 2019.
KPU memegang teguh batas kewenangannya, di mana penilaian dan penyetaraan ijazah luar negeri merupakan ranah kementerian yang membidangi pendidikan, sementara KPU bertugas memverifikasi keabsahan dokumennya.
KPU juga menepis anggapan kurangnya kehati-hatian dalam proses verifikasi. Berdasarkan Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, klarifikasi ke instansi terkait hanya dilakukan jika muncul keraguan terhadap dokumen.
Dalam tahapan pemeriksaan pada 2023, tidak ditemukan indikasi yang meragukan karena dokumen penyetaraan tersebut diterbitkan oleh lembaga resmi, masih berlaku, serta pernah dipergunakan tanpa masalah dalam Pilkada Kota Surakarta 2020.
Selain itu, selama tahapan verifikasi berlangsung, KPU menegaskan tidak pernah menerima satu pun laporan atau aduan dari masyarakat maupun Bawaslu yang memersoalkan keabsahan berkas tersebut.
Oleh sebab itu, KPU menilai seluruh prosedur telah terpenuhi secara sah dan objektif berdasarkan arsip yang ada. Mendasari hal tersebut, KPU tetap menghormati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai masukan untuk memperkuat kehati-hatian penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Afifuddin. []