Kota Tangerang – Kuasa Hukum Jopie Amir (JA), Yanto Nelson Nalle berharap Polres Metro Tangerang Kota menjatuhkan status tersangka kepada anggota DPRD Kota Tangerang, Epa Emilia dan Pabuadi dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap JA.
Pasalnya, hingga kini, laporan yang dilakukan oleh JA terhadap politisi PDIP Kota Tangerang beserta ajudannya itu terkesan macet di tengah jalan.
“Demi keadilan hukum, kami berharap Epa Emilia dan Pabuadi juga ditetapkan sebagai tersangka karena jelas telah melakukan penganiayaan kepada klien kami dengan dugaan pasal 351 dan 170,” tegas Nelson saat diwawancarai infomassa di depan gedung Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Jum’at 1 April 2022.
Bersamaan dengan itu, Nelson juga menerangkan meskipun JA sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak sampai dilakukan penahanan. Namun kliennya diberikan sejumlah syarat oleh Polres Metro Tangerang Kota.
“Hasil gelar perkara tadi semestinya ditahan. Tetapi karena ada kebijakan dari polres, kami bikin surat permohonan penjamin agar JA menaati semua proses yang terkait dengan penyelidikan maupun sampai pengadilan nanti,” tutur Nelson.
Editor: Mauladi Fachrian