Kabupaten Tangerang – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tangerang (Gemakata) menggelar aksi unjuk rasa menolak disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
Koordinator aksi Gemakata, Syaiful mengatakan, aksi merupakan upaya pembelaan terhadap demokrasi dan masyarakat Indonesia. Menurutnya, jika RKUHP disahkan, kebebasan berekspresi dan berpendapat akan diberangus para penguasa oligarki.
“UU ITE saja sudah memberangus kebebasan berpendapat masyarakat Indonesia. Apakah itu masih kurang juga,” ujar Syaiful Jumat (1/7/2020).
Senada diungkapkan, Kordinator Aksi Masyarakat Peduli Demokrasi (Mosi), Elang Diraja Andara. Dia mengatakan, ada beberapa pasal RKUHP yang kontroversi dan membahayakan demokrasi di Indonesia.
Apalagi, kata dia, dalam pembahasannya tidak transparan, sehingga membuat masyarakat merasa curiga dan bertanya-tanya.
Elang memaparkan, dalam Pasal 218 RUU KUHP tentang Penghinaan Presiden, mengancam pelaku dengan penjara maksimal 3,5 tahun. Pasal 219, pelaku penyiaran hinaan itu diancam 4,5 tahun bui.
Di pasal 220 RUU KUHP, dijelaskan perbuatan ini menjadi permasalahan bila diadukan presiden atau wakil presiden.
“Undang-undang yang akan disahkan ini justru bertabrakan dengan UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi, setiap warga negara memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” jelasnya.
Sementara, massa aksi lain, turut bersuara. Adalah Firmansyah, meminta pemerintah terlebih dahulu melakukan semacam jejak pendapat kepada publik. Memotret keinginan publik terkait RUU KUHP.
Aktivis Tangerang ini juga meminta kepada pemerintah untuk tidak memasukkan beberapa pasal yang terindikasi akan merugikan masyarakat. Soal penghinaan misalnya.
“Agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari, sebaiknya pembahasan RUU KUHP dibuka ke publik,” ujar Firmansyah mantan Presiden Mahasiswa BEM Uniba Serang.
Firman meminta pemerintah membuka draft RUU KUHP. Agar bisa dibaca kalangan luas. Selain itu meminta tanggapan terkait apa saja yang harus masuk pasal-pasal dan mana saja yang tidak perlu diatur.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman mengapresiasi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa. Ia memastikan aspirasi mahasiswa akan diteruskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.
“Apa yang direkomendasikan adek-adek Mahasiswa saya juga sudah tandatangi. Dan nanti akan diserahkan kepada ketua agar bisa direkomendasikan kepada Pemerintah Pusat,” ujar Jayusman.
Pantauan di lapangan, aksi teatrikal yang dilaksanakan di Lampu Merah Cihideung, Kecamatan Cikupa berjalan damai, serta tidak ada orasi.
Editor: Mauladi Fachrian